Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

15

peringatan dini. Pencegahan konflik tersebut dilakukan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah dan masyarakat. Sementara itu penghentian konflik
dilakukan melalui penghentian kekerasan fisik, penetapan status keadaan
konflik, tindakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban dan atau
bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI. Selanjutnya pemulihan
pasca konflik, Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan rekonsiliasi
antara para pihak dengan cara perundingan secara damai, pemberian
restitusi dan atau pemaafan. Rekonsiliasi dimaksud dilakukan bersama-sama
dengan pranata adat dan atau pranata sosial atau Satuan Tugas
Penyelesaian Konflik Sosial.

       Sebagai tindak lanjut dari undang-undang penanganan konflik sosial,
maka Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Instruksi Presiden
Republik Indonesia nomor 2 tahun 2013 tanggal 28 Januari 2013 tentang
penanganan gangguan keamanan dalam negeri, yang bersifat operasional
baik pada tahap pencegahan, penghentian maupun penanganan pasca
konflik. Dalam Inpres tersebut terdapat penekanan akan pentingnya
penanganan konflik dilakukan secara terpadu antar satu lembaga dengan
lembaga lainnya sesuai dengan tugas fungsi dan kewenangan masing-
masing lembaga. Selain itu lembaga-lembaga terkait dalam penanganan
konflik diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah cepat, tepat, dan
tegas serta proporsional untuk menghentikan segala bentuk tindak kekerasan
akibat konflik sosial.

b. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam undang-undang ini
disebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat
Negara yang berperan dan memiliki tugas dan wewenang untuk memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta
memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat
dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
   10   11   12   13   14   15   16   17   18