Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
16
Dikaitkan dengan undang-undang penanganan konflik sosial, maka di dalam
undang-undang tersebut dinyatakan bahwa penghentian kekerasan fisik
dikoordinasikan dan dikendalikan oleh Polri dengan melibatkan tokoh
masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat. Apabila konflik tidak dapat
dikendalikan oleh Polri dan terganggunya fungsi pemerintahan, maka Kepala
Daerah dapat menetapkan status keadaan konflik, baik skala
Kabupaten/Kota, skala Provinsi atau skala Nasional. Penetapan status
keadaan konflik skala Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota
setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, penetapan
status keadaan konflik skala Provinsi oleh Gubernur setelah berkonsultasi
dengan pimpinan DPRD Provinsi, dan penetapan status keadaan konflik
skala Nasional ditetapkan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan
pimpinan DPR. Dalam status keadaan konflik skala Kabupaten/Kota maka
Bupati/Walikota bertanggungjawab atas konflik Kabupaten/Kota, dalam status
keadaan konflik skala Provinsi Gubernur bertanggung jawab, dan dalam
satus keadaan konflik nasional maka Presiden bertanggungjawab atas
penanganan konflik nasional tersebut.
c. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 34 tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia. Di dalam undang -undang ini disebutkan
bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara,
mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan
UUD NRI tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan
negara. Tugas pokok tersebut dilakukan dengan operasi militer untuk perang
dan operasi militer selain perang. Pada operasi militer selain perang TNI
antara lain membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka
tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang -
undang. Dihubungkan dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2012 tentang
penanganan konflik sosial, bahwa pada tahap penghentian kekerasan fisik