Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

14

       mempertahankan kemandirian ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan
       pertahanan keamanan untuk mampu menghadapi berbagai bentuk ancaman,
       baik yang datang dari dalam maupun dari luar negeri dalam rangka
       mewujudkan tujuan nasional.

               Berkaitan dengan hal tersebut maka untuk mewujudkan tujuan nasional
       yang dilaksanakan secara berkelanjutan melalui tahapan pembangunan
       nasional, maka pelaksanaan tersebut harus dibarengi dengan keuletan dan
       ketangguhan untuk menghadapi berbagai bentuk ancaman, tantangan,
       hambatan dan gangguan.Konflik komunal atau konflik sosial merupakan
       ancaman yang dapat menghambat bagi kelancaran pembangunan nasional.

8. Perundang-Undangan yang digunakan

       Guna mendukung keberhasilan proses penanganan konflik komunal atau
konflik sosial, maka akan direferensikan peraturan perundang-undangan yang oleh
Penulis dinilai relevan guna mendukung pemecahan permasalahan, meliputi
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan
Konflik Sosial , Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia
nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Undang-Undang
Republik Indonesia nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara dan Undang-
Undang Republik Indonesia nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum.

       a. Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2012 tentang
       penanganan konflik sosial. Dalam Undang-undang ini secara substansi
       menjelaskan tentang pencegahan konflik, penghentian konflik dan pemulihan
       pasca konflik. Pencegahan konflik dilakukan dengan upaya memelihara
       kondisi damai dalam masyarakat, mengembangkan sistem penyelesaian
       perselisihan secara damai, meredam potensi konflik dan membangun sistem
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18