Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

12

        Reformasi konstitusi yang dilaksanakan di Indonesia telah berhasil
mengamandemen UUD NRI 1945, mulai amandemen pertama hingga
amandemen keempat yang dilaksanakan tahun 1999 s/d 2002, telah
mengamandemen lebih kurang 80 persen pasal dan ayat yang ada sehingga
telah memunculkan kontroversi apakah UUD NRI tahun 1945 hasil
amandemen masih sebagai UUD NR11945 atau sudah berubah.

        Undang-Undang Dasar hasil amandemen ini masih perlu
disosialisasikan kepada seluruh rakyat Indonesia. Dewasa ini, sebagian
rakyat Indonesia beraspirasi bahwa UUD NRI 1945 perlu diamandemen
kembali atau kembali kepada UUD NRI 1945 sebelum diamandemen,
meskipun sebagian besar rakyat Indonesia telah menerima hasil amandemen
tersebut. Rakyat Indonesia telah belajar dari pengalaman bahwa walaupun
mereka diperkenankan merubah konstitusi, namun semangat reformasi
masih mengukuhkan bahwa UUD NRI 1945 tetap merupakan landasan
konstitusional bangsa. Undang-Undang Dasar NRI 1945 dalam tertib hukum
Indonesia merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi, disamping itu
UUD NRI 1945 juga merupakan alat kontrol terhadap norma-norma hukum
positif yang lebih rendah dalam hierarki tertib hukum Indonesia. Dengan
demikian dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara para pemimpin nasional tidak boleh membuat peraturan
perundangan yang bertentangan dengan UUD NRI 1945. Pada pasal 1 ayat
(3) UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara
hukum, ini berarti segala sesuatu dalam penyelenggaraan Negara didasarkan
atas hukum, termasuk dalam penanganan konflik komunal atau konflik sosial.

c. Wawasan nusantara sebagai landasan visional

       Wawasan nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia
terhadap diri dan lingkungannya di tengah masyarakat dunia yang semakin
kompleks, yang merupakan wawasan bangsa Indonesia dalam upaya
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17