Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
81
masih merupakan ancaman yang besar walaupun sebagian jaringannya telah
terungkap dan tertangkap, namun demikian terdapat rekrutmen barn yang pada
umumnya berasal dari kalangan pemuda, serta para pelaku lama yang telah
selesai menjalani pidana namun ternyata kembali lagi ke
kelompoknya.Menghadapi ancaman dan tantangan berat tersebut, maka Negara
Indonesia perlu memberikan perhatian serius dengan mengembangkan keuletan
dan ketangguhan bangsanya.
Dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi yakni pada tahun 2014, bangsa
Indonesia akan menyelenggarakan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden / Wakil
Presiden, oleh karena itu perlu dikerahkan dan difokuskan segenap kemampuan
yang ada untuk pengamanan pesta demokrasi tersebut, yang dapat dilakukan
melalui perwujudan peningkatan dan pemantapan kewaspadaan nasional
terhadap segala Ancaman, Tantangan, Gangguan dan Hambatan (ATHG) baik
yang bersumber dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Ancaman yang
mengemuka dan yang dinilai sangat membahayakan keberhasilan
penyelenggaraan Pemilu maupun kelangsungan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara meliputi ancaman terorisme dan ancaman konflik sosial.
Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia No. 7
tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial, telah memberikan payung hukum
yang jelas bagi aparatur keamanan maupun stake holder terkait lainnya dalam
penanganan konflik sosial, yang kemudian dengan telah dikeluarkannya instruksi
Presiden Indonesia No. 3 tahun 2013 tentang penanganan gangguan keamanan
dalam negeri, merupakan dorongan kuat bagi institusi terkait untuk bertindak lebih
efektif dan terpadu sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing. Namun
disisi lain dengan jumlah penduduk yang besar, heterogen dan tersebar pada
wilayah yang luas hingga ke pelosok-pelosok desa yang sulit dijangkau karena
keterbatasan infrastruktur merupakan kendala yang harus dihadapi dan
dipecahkan bersama.