Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
18
Wilayah kerja KPU dan Bawaslu meliputi seluruh wilayah NKRI. Jika
ada keluhan tentang pelayanan KPU dan Bawaslu, maka untuk memeriksa
dan memutuskan pengaduan dan atau laporan adanya dugaan pelanggaran
kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU maupun anggota
Bawaslu/Panwaslu, dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu yang berkedudukan di Ibu Kota Negara.
f. Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa dalam
menyelenggarakan urusan pemerintahan, yang menjadi kewenangan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintahan daerah menjalankan
otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Selain itu
disebutkan juga bahwa urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah Provinsi meliputi penanggulangan masalah-masalah sosial.
9. Landasan Teori.
Guna mendukung penyelesaian permasalahan yang dibahas dalam Taskap
ini akan dijelaskan beberapa teori, yakni Konflik Sosial, Kewaspadaan Nasional,
Pemilihan Umum dan Ketahanan Nasional.
a. Konflik Sosial. Definisi konflik disampaikan oleh beberapa pakar
seperti Lewis Coser, Dahrendorf, dan Brow. Namun definisi yang sementara
ini cukup komprehensif adalah definisi yang dirumuskan oleh Mark R.
Amstutz. Amstutz melihat konflik sebagai suatu continum disatu titik ekstrem"
tak ada masalah/perbedaan" dan dititik ekstrem ada titik “perbedaan
/ketidakcocokan". Di antara kedua titik itu terdapat tension, disagreement,
rivalry,dispute, hostility, aggression,violence, dan warfare. Jika hal itu dilihat
sebagai penahapan berjalannya suatu konflik, ada tahap diskusi. Jika setiap
pihak ingin menang sendiri, proses akan berlanjut ke tahap polarisasi.