Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

22

bisnis dan warga Negara biasa) untuk terlibat dalam proses pemeliharaan
perdamaian pasca konflik yang berjangka panjang dan bermakna. Dalam hal
ini tugas kuncinya adalah menciptakan kondisi yang akan mencegah
kemunculan kembali konflik".

        Berkaitan dengan hal tersebut, maka apabila telah terjadi konflik sosial
maka sangat diperlukan komitmen semua pihak untuk mencegah
kemunculan kembali konflik dengan menciptakan kondisi yang kondusif.

c. Selanjutnya Dr. Bambang W. Soeharto, M.Si. dalam bukunya
Menangani Konflik di Indonesiamenyatakan : “Konflik sosial di Indonesia
pasca reformasi, bisa dikelompokkan ke dalam empat kategori : 1. Konflik
sosial laten berdimensi politik dan etnisitas, seperti konflik Aceh, konflik
Papua, konflik Maluku, dan konflik Poso. 2. Konflik pertambangan 3. Konflik
pertanahan dan sengketa wilayah 4. Konflik sosial Minor-Rural dan Urban,
mencakup antara lain tawuran pelajar, bentrokan antar kampung, perang
tradisional antar suku, kekerasan antar geng remaja, dan bentrokan
bersenjata antara personil TNI dan Polri. Mengingat karakteristik konflik di
Indonesia dan kondisi sosial ekonomi politik yang ada, kami
merekomendasikan penyelesaian konflik dengan mediasi di bawah Badan
Mediasi Nasional (BMN). Hasil-hasil penyelesaian melalui mediasi oleh BMN
selanjutnya diperkuat oleh lembaga-lembaga penanganan konflik yang lain
mencakup seperti Satuan Tugas Penyelesaian Konflik, peranata adat,
peranata sosial dan TNI-POLRI sebagai pengemban utama tugas pertahanan
keamanan".

Mengacu kepada referensi kepustakaan yang dilakukan terhadap ke tiga
buku tersebut, maka fenomena konflik komunal atau konflik sosial yang
terjadi di Indonesia pada umumnya bersumber dari aspek sosial, Politik dan
Ekonomi, namun ketiga penulis belum menguraikan implementasi
kewaspadaan dalam perspektif kewaspadaan nasional, sehingga berkenaan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11