Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

19

Perkembangan selanjutnya, jika tidak ada objektivitas, konfiik memasuki
tahap segregasi (saling menjauh, putus komunikasl).Tahap yang paling
berbahaya adalah jika segregasi tidak bisa ditangani secara baik, konfiik
memasuki tahap destruktif.(Modul bidang studi/materi pokok Kewaspadaan
Nasional sub.B.S Manajemen Konfiik, Lemhannas Rl PPSA XIX, 2013).

b. Kewaspadaan Nasional. Kewaspadaan Nasional merupakan suatu
kualitas kesiapan dan kesiagaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia untuk
mampu mendeteksi, mengantisipasi sejak dini dan melakukan aksi
pencegahan berbagai bentuk dan sifat potensi ancaman terhadap NKRI.
Kewaspadaan nasional dapat juga diartikan sebagai manivestasi kepedulian
dan rasa tanggung jawab bangsa Indonesia terhadap keselamatan dan
keutuhan bangsa/NKRI.Oleh karena itu, kewaspadaan nasional harus
bertolak dari berkeyakinan ideologis dan nasionalisme yang kukuh serta perlu
didukung oleh usaha-usaha pemantauan sejak dini dan terns menerus
terhadap berbagai implikasi situsi serta kondisi yang berkembang baik di
dalam maupun di luar negeri. Menurut Ernest Renan :“Satu bangsa adalah
satu solidaritas yang besar. Satu bangsa tidak memerlukan persatuan
bangsa, persatuan agama dan persatuan turunan. Yang menjadi pengikat
satu jiwa adalah kehendak untuk hidup bersama”. Otto Bauer menyebutkan
bahwa :"Bangsa adalah satu persamaan, suatu persatuan karakter dan watak
yang tumbuh dan lahir karena persatuan pengalaman".(Modul bidang
studi/materi pokok Kewaspadaan Nasional Lemhannas Rl PPSA XIX, 2013).

c. Pemilihan Umum. Merupakan perwujudan kedaulatan rakyat guna
menghasilkan pemerintahan yang demokratis. Penyelenggaraan Pemilu yang
bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil hanya dapat terwujud
apabila Penyelenggara Pemilu mempunyai integritas yang tinggi serta
memahami dan menghormati hak-hak sipil dan politik dari warga
Negara.(Undang-undang Rl nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilu).
   1   2   3   4   5   6   7   8