Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
90
Upaya-upaya yang dilakukan adalah :
1) Polri menambah dan melatih personil intelijen keamanan Polri,
yang ditugaskan untuk melakukan deteksi dini terhadap setiap
fenomena maupun gejolak sosial yang ada di lingkungan masyarakat,
agar setiap kemungkinan ancaman dapat terdeteksi dengan cepat
karena didukung data maupun informasi yang akurat serta mampu
memberikan peringatan serta rekomendasi yang tepat kepada
pimpinan.
2) Polri menyiapkan perkuatan-perkuatan yang memadai, yang
dapat dengan cepat diterjunkan ke lokasi konflik dalam rangka
pencegahan maupun penghentian konflik komunal, yang didukung
dengan sarana transportasi, alat komunikasi dan anggaran yang
cukup.
3) Polri segera membuat yang selanjutnya mensosialisasikan
Petunjuk Teknis tentang langkah Polri dalam penanganan konflik
sosial, sebagai penjabaran dari Undang-Undang Republik Indonesia
nomor 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial yang telah
diikuti dengan instruksi Presiden nomor 2 tahun 2013 tentang
Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri. Petunjuk
dimaksudkan agar Polri dapat bertindak dengan cepat, tegas, tepat
dan benar.
4) Polri meningkatkan koordinasi dengan aparatur pemerintah
lainnya yang terkait dengan penanganan konflik sosial agar tercipta
sinergitas dalam penanganan konflik sosial.