Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

90

Upaya-upaya yang dilakukan adalah :

         1) Polri menambah dan melatih personil intelijen keamanan Polri,
         yang ditugaskan untuk melakukan deteksi dini terhadap setiap
         fenomena maupun gejolak sosial yang ada di lingkungan masyarakat,
         agar setiap kemungkinan ancaman dapat terdeteksi dengan cepat
         karena didukung data maupun informasi yang akurat serta mampu
         memberikan peringatan serta rekomendasi yang tepat kepada
         pimpinan.

         2) Polri menyiapkan perkuatan-perkuatan yang memadai, yang
         dapat dengan cepat diterjunkan ke lokasi konflik dalam rangka
         pencegahan maupun penghentian konflik komunal, yang didukung
         dengan sarana transportasi, alat komunikasi dan anggaran yang
         cukup.

         3) Polri segera membuat yang selanjutnya mensosialisasikan
         Petunjuk Teknis tentang langkah Polri dalam penanganan konflik
         sosial, sebagai penjabaran dari Undang-Undang Republik Indonesia
         nomor 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial yang telah
         diikuti dengan instruksi Presiden nomor 2 tahun 2013 tentang
         Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri. Petunjuk
         dimaksudkan agar Polri dapat bertindak dengan cepat, tegas, tepat
         dan benar.

         4) Polri meningkatkan koordinasi dengan aparatur pemerintah
         lainnya yang terkait dengan penanganan konflik sosial agar tercipta
         sinergitas dalam penanganan konflik sosial.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13