Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

91

5) Polri menempatkan dan memastikan bahwa telah ada satu
orang Polisi pada satu Desa/ Kelurahan sebagai petugas Bhayangkara
Pembina Kamtibmas (Bhabinkamtibmas). Petugas Polri tersebut
dimaksudkan untuk aktif berada di Desa/Kelurahan dan selalu
bekerjasama dengan pemerintah Desa dan para tokoh masyarakat
setempat, serta berhubungan dan bekerjasama dengan aparatur
keamanan lainnya.

6) Intelijen Polri bekerjasama dengan intelijen dari instansi lainnya
memetakan titik-titik rawan potensi-potensi konflik sosial, dan titik
rawan tersebut diupayakan setiap waktu untuk dirubah menjadi
kondusif, dan terus dikuti perkembangannya (terus menerus dilakukan
updating data potensi tersebut), sehingga setiap perubahan fenomema
pada titik rawan tersebut, dapat segera terdeteksi.

7) Pemerintah khususnya para penegak hukum termasuk Polri
harus berani, tegas dan profesional serta tanpa pandang bulu dalam
menindak provokator dan pelaku-pelaku anarkhis lainnya yang
berperan ketika terjadinya konflik sosial.

8) Polri menyiapkan Rencana Pengamanan Pemilu 2014, menjalin
kerjasama dengan instansi, badan, partai politik maupun pranata
sosial masyarakat untuk pengamanan Pemilu 2014, meliputi KPU,
Bawaslu, Partai politik peserta Pemilu, CJS, TNI, Kemendagri/
Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Pranata-pranata sosial
masyarakat, agar Pemilu berlangsung aman dan tertib.

9) Polri perlu menambah dan melengkapi sarana dan prasarana
untuk mendukung pengamanan Pemilu 2014, meliputi alat-alat
komunikasi, alat-alat Dalmas, kendaraan untuk mengangkut pasukan
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14