Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

88

5) Polri mendukung dan membantu Pemda dan masyarakat untuk
membangun sistem peringatan dini, termasuk Siskamling dan bentuk-
bentuk pengamanan swakarsa lainnya. Polri berperan untuk
memberikan petunjuk operasional sistem peringatan dini serta
hubungan koordinasinya dengan aparat keamanan setempat.

6) Pemerintah daerah mulai dari lingkungan RT/RW membangun
data base kependudukan, serta menggalakkan kembali kewajiban
lapor bagi warga negara asing dan warga negara Indonesia yang
bukan warga setempat yang menginap di rumah warga yang melebihi
batas 1 X 24 jam, termasuk mendata orang-orang tertentu yang
menyewa/ kost di rumah warga.

7) Pemerintah Pusat khususnya Kemendagri, Pemerintah
Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun Petunjuk Teknis
dalam penanganan konflik sosial sesuai lingkup tugas dan
kewenangan masing-masing sebagai penjabaran dari Undang-Undang
nomor 7 tahun 2012 tetang penanganan konflik sosial, selanjutnya
mensosialisasikannya kepada jajarannya untuk dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya.

8) Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah
Kabupaten/ Kota perlu membentuk Satgas penanganan konflik sosial
yang telah memiliki kemampuan dan dilengkapi peralatan yang
memadai serta metode yang telah disepakati, yang sewaktu-waktu
dapat segera digunakan untuk pencegahan, penghentian dan
pemulihan konflik komunal/ sosial.

9) Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/ Kota agar memberdayakan pranata sosial yang telah
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11