Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

87

 instansi dapat menjalankan tupoksinya secara sinergi dan
terkoordinasi.

2) Pemerintah melalui Kemendagri mensosialisasikan Undang-
Undang Rl nomor 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial
kepada seluruh pemerintah daerah, dan mengarahkan agar
pemerintah daerah membangun sistem peringatan dini sebagaimana
yang diamanatkan pada Undang-Undang Rl nomor 7 tahun 2012
tentang penanganan konflik sosial.

3) Pemerintah daerah baik pemerintah provinsi maupun
pemerintah Kabupaten/Kota mengintensifkan kewaspadaan nasional
terhadap konflik komunal/sosial maupun gangguan keamanan lainnya
dengan membangun sistem peringatan dini di lingkungan masyarakat
sesuai karakteristik daerah masing-masing di wilayahnya, mulai dari
tingkat RT/RW, Desa/ Kelurahan hingga tingkat Provinsi, yang dalam
pelaksanaannya bekerjasama dengan Instansi terkait lainnya maupun
media komunikasi setempat. Pemda Provinsi perlu memulai dengan
membuat sistem peringatan dini percontohan di salah satu Kabupaten/
Kota di wilayahnya, untuk sebagai acuan bagi wilayah Kabupaten/
Kota lainnya.

4) Pemerintah dan aparat keamanan beserta tokoh masyarakat
menggiatkan dan menjelaskan kepada masyarakat melalui berbagai
kegiatan bahwa kewaspadaan nasional terhadap konflik komunal
apalagi menjelang Pemilu 2014, adalah isu strategis guna mencegah
dan menangkal adanya gerakan pihak-pihak tertentu yang ingin
memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10