Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
17
digunakan sebagai sarana memecahkan persoalan nasional.
Salah satu implementasi dari konsep Ketahanan Nasional
diwujudkan dalam bentuk perumusan kebijakan dan strategi
nasional. Hal ini yang akan mendasari upaya pengerahan
dan penggunaan kekuatan, demikian pula strategi yang dipilih
dan diterapkan.
Dengan terwujudnya Ketahanan Nasional yang
tangguh maka pemberdayaan geopolitik Indonesia yang
berorientasi kemaritiman akan lebih optimal untuk menjaga,
melindungi dan menjamin kedaulatan dan keutuhan NKRI
serta keselamatan bangsa Indonesia dari setiap ancaman
baik yang berasal dari luar maupun dalam negeri, sehingga
geostrategi dan geopolitik yang dilaksanakan dapat
menunjang pertumbuhan ekonomi bangsa dalam rangka
mewujudkan Ketahanan Nasional.
8. Peraturan Perundang-undangan. Geopolitik Indonesia yang
meliputi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah seluruh
wilayah negara meliputi daratan, lautan dan udara berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk laut dan landas kontinen
disekitarnya, dimana Republik Indonesia memiliki hak berdaulat atau
kewenangan hukum untuk menguasai, memanfaatkan dan mengelola
seluruh isi sumberdaya alam dan kehidupannya sesuai dengan ketentuan
Konvensi Persatuan Bangsa-Bangsa Tahun 1982 tentang Hukum Laut.
a. Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi Djuanda
yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember1957 oleh Perdana
Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah
deklarator yang menyatakan kepada dunia, bahwa laut Indonesia
adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan
Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. Sebelum deklarasi
Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada
Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeen en Maritiem