Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

17

                  digunakan sebagai sarana memecahkan persoalan nasional.
                  Salah satu implementasi dari konsep Ketahanan Nasional
                  diwujudkan dalam bentuk perumusan kebijakan dan strategi
                  nasional. Hal ini yang akan mendasari upaya pengerahan
                  dan penggunaan kekuatan, demikian pula strategi yang dipilih
                  dan diterapkan.

                            Dengan terwujudnya Ketahanan Nasional yang
                  tangguh maka pemberdayaan geopolitik Indonesia yang
                  berorientasi kemaritiman akan lebih optimal untuk menjaga,
                  melindungi dan menjamin kedaulatan dan keutuhan NKRI
                  serta keselamatan bangsa Indonesia dari setiap ancaman
                  baik yang berasal dari luar maupun dalam negeri, sehingga
                  geostrategi dan geopolitik yang dilaksanakan dapat
                  menunjang pertumbuhan ekonomi bangsa dalam rangka
                  mewujudkan Ketahanan Nasional.

8. Peraturan Perundang-undangan. Geopolitik Indonesia yang
meliputi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah seluruh
wilayah negara meliputi daratan, lautan dan udara berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk laut dan landas kontinen
disekitarnya, dimana Republik Indonesia memiliki hak berdaulat atau
kewenangan hukum untuk menguasai, memanfaatkan dan mengelola
seluruh isi sumberdaya alam dan kehidupannya sesuai dengan ketentuan
Konvensi Persatuan Bangsa-Bangsa Tahun 1982 tentang Hukum Laut.

         a. Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi Djuanda
         yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember1957 oleh Perdana
         Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah
         deklarator yang menyatakan kepada dunia, bahwa laut Indonesia
         adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan
         Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. Sebelum deklarasi
         Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada
         Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeen en Maritiem
   1   2   3   4   5   6   7   8