Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
21
h. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-
2025. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun
2005-2025 merupakan dokumen perencanaan nasional 20 (dua
puluh) tahun terhitung sejak Tahun 2005 sampai dengan Tahun
2025, ditetapkan untuk memberikan arah sekaligus menjadi acuan
bagi seluruh komponen bangsa (pemerintah, masyarakat, dan dunia
usaha) di dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sesuai
dengan visi, misi dan arah pembangunan yang disepakati bersama
sehingga seluruh upaya yang dilakukan oleh pelaku pembangunan
bersifat sinergis, koordinatif,.dan saling melengkapi satu dengan
lainnya di dalam satu pola sikap dan pola tindak.
i. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang. Dalam rangka mengembangkan dan penataan ruang
wilayah pulau-pulau kecil diperlukan adanya keterpaduan program
baik lintas sektor maupun lintas daerah serta kerjasama antara
daerah yang bersebelahan untuk menciptakan sinergitas
pembangunan. Dengan demikian perlu diarahkan untuk
menyediakan ruang yang memadai, yaitu pemanfaatan sumber daya
maritim guna menunjang pertumbuhan ekonomi bangsa.
j. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil. Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang meliputi kegiatan
perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian
terhadap interaksi manusia dalam memanfaatkan Sumber Daya
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta proses alamiah secara
berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan Masyarakat
dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.