Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

19

         Konvensi Hukum Laut Internasional Tahun 1982 (UNCLOS 1982)
         pada tanggal 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaica.
         Pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi konvensi ini melalui
         UU Rl No 17 Tahun 1985 tentang UNCLOS 1982 pada tanggal 15
         Desember 1985. Dengan diberlakukannya UNCLOS 1982 secara
         efektif sebagai hukum positif sejak tangal 16 Nopember 1994, maka
         Indonesia telah diakui sebagai negara yang memiliki hak dan
         kewajiban sebagai negara kepulauan. Perairan Indonesia terdiri
         dari perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut wilayah
         seluas 3,1 juta km2, serta 2,7 juta Km2 perairan di ZEEI11, sehingga
         seluruh luas perairan yang menjadi tanggung jawab Indonesia
         menjadi sekitar 5,8 juta Km2 dimana Indonesia mempunyai hak
         berdaulat atas sumber kekayaan alam serta berbagai kepentingan di
        wilayah tersebut. Oleh karena itu perundang-undangan yang
         mengatur tentang wilayah laut seyogyanya tidak bertentangan
         dengan Undang Undang No 17 tersebut.

         c. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona
         Ekonomi Ekslusif. Pengumuman Pemerintah Negara tentang
         Zona Ekonomi Eksklusif terjadi pada 21 Maret 1980. Batas ZEE
         adalah sekitar 200 mil yang dihitung dari garis dasar laut wilayah
         Indonesia. Alasan-alasan yang mendorong pemerintah
         mengumumkan ZEE adalah : (1) Persediaan ikan yang semakin
         terbatas ; (2) Kebutuhan untuk pembangunan nasional Indonesia ;
         dan (3) ZEE memiliki kekuatan hukum internasional. Melalui
         perjuangan panjang di forum Internasional, akhirnya Konferensi PBB
         tentang Hukum Laut II di New York 30 April 1982 menerima “The
         United Nation Convention on the Law of the Sea" (UNCLOS), yang
         kemudian ditandatangani pada 10 Desember 1982 di Montego Bay,
         Jamaica oleh 117 negara termasuk Indonesia. Konvensi tersebut
         mengakui atas asas Negara Kepualauan serta menetapkan asas-

11Kemlu, Direktorat Perjanjian Internasional, “Konvensi PBB Tentang Hukum Lauf,
Jakarta, Mei 1995.
Pustakhpi.kemlu.go.id/.../opinio% di sunting tgl 14 September 2013
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10