Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
19
Konvensi Hukum Laut Internasional Tahun 1982 (UNCLOS 1982)
pada tanggal 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaica.
Pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi konvensi ini melalui
UU Rl No 17 Tahun 1985 tentang UNCLOS 1982 pada tanggal 15
Desember 1985. Dengan diberlakukannya UNCLOS 1982 secara
efektif sebagai hukum positif sejak tangal 16 Nopember 1994, maka
Indonesia telah diakui sebagai negara yang memiliki hak dan
kewajiban sebagai negara kepulauan. Perairan Indonesia terdiri
dari perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut wilayah
seluas 3,1 juta km2, serta 2,7 juta Km2 perairan di ZEEI11, sehingga
seluruh luas perairan yang menjadi tanggung jawab Indonesia
menjadi sekitar 5,8 juta Km2 dimana Indonesia mempunyai hak
berdaulat atas sumber kekayaan alam serta berbagai kepentingan di
wilayah tersebut. Oleh karena itu perundang-undangan yang
mengatur tentang wilayah laut seyogyanya tidak bertentangan
dengan Undang Undang No 17 tersebut.
c. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona
Ekonomi Ekslusif. Pengumuman Pemerintah Negara tentang
Zona Ekonomi Eksklusif terjadi pada 21 Maret 1980. Batas ZEE
adalah sekitar 200 mil yang dihitung dari garis dasar laut wilayah
Indonesia. Alasan-alasan yang mendorong pemerintah
mengumumkan ZEE adalah : (1) Persediaan ikan yang semakin
terbatas ; (2) Kebutuhan untuk pembangunan nasional Indonesia ;
dan (3) ZEE memiliki kekuatan hukum internasional. Melalui
perjuangan panjang di forum Internasional, akhirnya Konferensi PBB
tentang Hukum Laut II di New York 30 April 1982 menerima “The
United Nation Convention on the Law of the Sea" (UNCLOS), yang
kemudian ditandatangani pada 10 Desember 1982 di Montego Bay,
Jamaica oleh 117 negara termasuk Indonesia. Konvensi tersebut
mengakui atas asas Negara Kepualauan serta menetapkan asas-
11Kemlu, Direktorat Perjanjian Internasional, “Konvensi PBB Tentang Hukum Lauf,
Jakarta, Mei 1995.
Pustakhpi.kemlu.go.id/.../opinio% di sunting tgl 14 September 2013