Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
89
b. Upaya dalam Strategi 2 : implementasi dan optimalisasi
pengelolaan potensi sumber daya alam di sektor maritim. Upaya-
upaya yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
1) Pengendalian dan inventarisasi data dan informasi
spasial kelautan nasional yang terintegrasi yang meliputi
perairan laut teritorial dan perairan ZEE Nusantara. Untuk
mengetahui, mengindikasi dan menginventarisasi potensi
kemaritiman yang dimiliki, perlu dilakukan pendataan yang
dilakukan oleh Kementerian terkait, bekerjasama dengan
lembaga riset. Dengan terdatanya potensi maritim yang
dimiliki, akan mempermudah pengawasan dan
pengamanannya serta dapat mempermudah dalam
menyusun perencanaan pembangunan maupun
eksplorasinya.
2) Melakukan pembangunan infrastruktur, sarana
prasarana kemaritiman yang dapat mendukung pertumbuhan
ekonomi masyarakat dan negara, antara lain di sektor
perikanan, biota laut, eksplorasi bawah laut maupun wisata
bahari. Upaya-upaya yang perlu dilakukan adalah
menentukan skala prioritas pembangunan infrastruktur yang
dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Melakukan pembangunan ekonomi kelautan melalui industri
skala kecil (home industri) maupun skala industri besar serta
membentuk daerah minapolitan sesuai dengan keunggulan
potensi kelautan daerah tersebut sehingga pembangunan dan
pengembangannya dapat berimplikasi terhadap pertumbuhan
ekonomi masyarakat.
3) Pengelolaan potensi hasil laut melalui penerapan Iptek
kelautan (teknologi tepat guna), sehingga dapat memberikan
nilai tambah secara ekonomi bagi masyarakat. Menggerakan
ekonomi kreatif yang berbasis kemitraan melalui kreasi dan
inovasi hasil laut, sehingga dapat memberikan nilai tambah