Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

89

b. Upaya dalam Strategi 2 : implementasi dan optimalisasi
pengelolaan potensi sumber daya alam di sektor maritim. Upaya-
upaya yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:

         1) Pengendalian dan inventarisasi data dan informasi
         spasial kelautan nasional yang terintegrasi yang meliputi
         perairan laut teritorial dan perairan ZEE Nusantara. Untuk
         mengetahui, mengindikasi dan menginventarisasi potensi
         kemaritiman yang dimiliki, perlu dilakukan pendataan yang
         dilakukan oleh Kementerian terkait, bekerjasama dengan
         lembaga riset. Dengan terdatanya potensi maritim yang
         dimiliki, akan mempermudah pengawasan dan
         pengamanannya serta dapat mempermudah dalam
         menyusun perencanaan pembangunan maupun
         eksplorasinya.

         2) Melakukan pembangunan infrastruktur, sarana
         prasarana kemaritiman yang dapat mendukung pertumbuhan
         ekonomi masyarakat dan negara, antara lain di sektor
         perikanan, biota laut, eksplorasi bawah laut maupun wisata
         bahari. Upaya-upaya yang perlu dilakukan adalah
         menentukan skala prioritas pembangunan infrastruktur yang
         dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat.
         Melakukan pembangunan ekonomi kelautan melalui industri
         skala kecil (home industri) maupun skala industri besar serta
         membentuk daerah minapolitan sesuai dengan keunggulan
         potensi kelautan daerah tersebut sehingga pembangunan dan
         pengembangannya dapat berimplikasi terhadap pertumbuhan
         ekonomi masyarakat.

         3) Pengelolaan potensi hasil laut melalui penerapan Iptek
         kelautan (teknologi tepat guna), sehingga dapat memberikan
         nilai tambah secara ekonomi bagi masyarakat. Menggerakan
         ekonomi kreatif yang berbasis kemitraan melalui kreasi dan
         inovasi hasil laut, sehingga dapat memberikan nilai tambah
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14