Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
87
sosialisasi terhadap peraturan dan perundangan yang terkait
dengan kemaritiman.
2) Menjabarkan turunan undang-undang Nomor 27 Tahun
2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil
serta menyusun undang-undang kelautan. Sungguh sangat
ironis, Indonesia sebagai Negara kepulauan terbesar didunia,
namun belum memiliki Undang-undang kelautan. Upaya
yang perlu dilakukan adalah segera membentuk tim legislasi
untuk merumuskan dan menyusun Undang-undang tersebut
dan diajukan kepada DPR Rl untuk dilakukan pembahasan
serta dijadikan sebagai agenda prioritas. Menginventarisir
kembali peraturan turunan/penjabaran Undang-undang
Nomor 27 Tahun 2007 baik berupa peraturan pemerintah,
Peraturan Presiden maupun peraturan menteri maupun
peraturan menteri serta peraturan daerah (Perda) untuk
dijadikan sebagai landasan peraturan operasionalnya.
3) Menuntaskan penyelesaian batas laut yang masih
bermasalah baik batas antar daerah maupun antar negara.
Perlu adanya keberpihakan yang besar dari pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah, mengingat kawasan perbatasan
antar daerah maupun negara memiliki permasalahan yang
komplek. Upaya yang perlu dilakukan adalah, melalui
koordinasi dan merevitalisasi terhadap wilayah perbatasan
laut yang bermasalah, baik batas antar Negara maupun batas
antar daerah Propinsi/Kabupaten/Kota. Pengembangan
kawasan perbatasan laut memerlukan komitmen dan
kerjasama yang terpadu dan konsisten dari pemangku
kepentingan baik di pusat maupun daerah.
4) Melakukan kerja sama antar daerah dan antar negara
dalam pengelolaan ekosistem dan penanggulangan bencana
pesisir serta pencemaran laut. Untuk mewujudkan