Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
86
d) Koordinasi : Penggunaan metode koordinasi
ternyata banyak mengalami kendala utamanya dalam'
rangka melaksanakan kegiatan yang serasi, selaras
dan terintegrasi antara masyarakat, tokoh masyarakat,
para stakeholder terkait.
e) Pengawasan Metode ini dilakukan oleh
pemerintah terhadap segala kegiatan untuk melindungi
potensi sumber daya maritim.
f) Penegakan hukum : Metode penegakan hukum
berkaitan erat dengan regulasi, pengawasan dan
pengendalian yang didukung oleh SDM jujur dan
berkompeten.
27. Upaya. Upaya-upaya yang perlu dilakukan dalam rangka
implementasi geopolitik Indonesia yang berorientasi pada kemaritiman
guna menunjang pertumbuhan ekonomi bangsa dalam rangka Ketahanan
Nasional adalah sebagai berikut:
a. Upaya dalam Strategi 1 : peningkatan perhatian pemerintah
melalui kebijakan dan penyusunan regulasi di sektor maritim.
Upaya-upaya yang perlu dilaksanakan sebagai berikut:
1) Merumuskan dan menyusun kebijakan dan regulasi
yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan
sebagai landasan dalam pembangunan kemaritiman.
Sebagai tindak lanjut yang dapat ditempuh antara lain : (a)
menata kelembagaan dan aparatur pengelola sumber daya
maritim; (b) meningkatkan supervisi dan pembinaan terhadap
aparatur pengelola sumber daya maritim; (c) meningkatkan
koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah; (d)
menyiapkan dan meningkatkan kualitas SDM dan menambah
sarana dan prasarana kemaritiman; dan (f) meningkatkan
upaya penegakan hukum secara konsisten serta melakukan