Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

:i9

c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
       Tentang Sistem Pendidikan Nasional
       1) UU Sisdiknas 2003 Pasal 1 menyatakan bahwa pendidikan
               pada hakikatnya adalah usaha sadar dan terencana untuk
               mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar
               peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
               untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian
               diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan
               yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
       2) UU Sisdiknas tahun 2003 menginformasikan bahwa fungsi
               dan tujuan Sisdiknas adalah mengembangkan kemampuan
               dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
               bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
               bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
              menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan
              Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
              kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis
              serta bertanggung jawab.
              Dari dua pasal Sisdiknas tersebut dapat diketahui bahwa
       pendidikan bertujuan untuk membentuk watak beriman dan bertawa
       kepada Tuhan Yang Maha Esa, membentuk perilaku luhur-mulia,
       berakhlak mulia, kreatif, mandiri dalam rangka mencapai peradaban
       bangsa yang bermartabat. Tujuan sebagaimana yang disebutkan
       dalam Sisdiknas tersebut pada dasamya adalah implementasi nilai-
       nilai Pancasila dalam dunia pendidikan.

d. TAP MPR Rl Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan
       Berbangsa.
                Etika kehidupan berbangsa merupakan rumusan yang
       bersumber dari ajaran agama, terutama yang terkait dengan ajaran
   1   2   3   4   5   6   7   8