Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
:i9
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional
1) UU Sisdiknas 2003 Pasal 1 menyatakan bahwa pendidikan
pada hakikatnya adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar
peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian
diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
2) UU Sisdiknas tahun 2003 menginformasikan bahwa fungsi
dan tujuan Sisdiknas adalah mengembangkan kemampuan
dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.
Dari dua pasal Sisdiknas tersebut dapat diketahui bahwa
pendidikan bertujuan untuk membentuk watak beriman dan bertawa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, membentuk perilaku luhur-mulia,
berakhlak mulia, kreatif, mandiri dalam rangka mencapai peradaban
bangsa yang bermartabat. Tujuan sebagaimana yang disebutkan
dalam Sisdiknas tersebut pada dasamya adalah implementasi nilai-
nilai Pancasila dalam dunia pendidikan.
d. TAP MPR Rl Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan
Berbangsa.
Etika kehidupan berbangsa merupakan rumusan yang
bersumber dari ajaran agama, terutama yang terkait dengan ajaran