Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
20
yang bersifat universal, ajaran yang berisi nilai-nilai luhur budaya
bangsa yang tercerm in dalam Pancasila sebagai acuan dasar
dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan
berbangsa. Beberapa hal yang dicantumkan dalam TAP MPR
Nomor VI/MPR/2001 dapat dilihat berikut ini:
1) Pancasila harus dilaksanakan secara konsisten dalam
kehidupan bemegara.
2) Salah satu misi bangsa Indonesia dalam menghadapi masa
depannya adalah Pengalaman Pancasila secara konsisten
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bemegara.
3) Pancasila sebagai acuan dasar masyarakat untuk berfikir,
bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan
bem egara.
Sebagai. konsekuensi log is dari dicantumkannya butir-butir
sebagaimana disebutkan di atas, maka setiap warga negara wajib
mengusahakan agar esensi tersebut dapat dilaksanakan dan
diimpiementasikan secara riil oleh masyarakat dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara.
e. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia
Dalam pasal 67 Undang-Undang Nomor 9 tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia menyatakan:
“Setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia
wajib patuh pada peratutan penundang-undangan, hukum. tidak
tertulis, dan hukum intem asional mengenai hak asasi manusia yang
telah diterima oleh Negara Republik Indonesia”.
Pasal 69 UU ini juga menentukan: