Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
n
1) Setiap orang w ajib menghormati hak asasi manusia orang
lain, moral, etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bemegara;
2) Setiap hak asasi manusia sesorang menimbulkan kewajiban
dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi
orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah
untuk menghormati, melindungi, menegakkan dan
m em ajukannya.”
9. Landasan Teori
a. Teori Nilai
Teori ini nilai mencakup 2 (dua) aspek, yaitu etika, dan
estetika. Etika membahas tentang baik-buruknya tingkah laku
manusia, sedangkan estetika membahas mengenai keindahan.
Dalam teori nilai, tidak dibicarakan tentang kebenaran, meski
kebenaran itu sendiri adalah sebuah nilai. Pengertian nilai adalah
harga dalam sesuatu yang memiliki m akna/arti bagi seseorang.
Dalam bahasa yang lain “sesuatu dikatakan berharga karena
sesuatu itu m em iliki nilai”. Oleh karena itu, nilai sesuatu benda atau
perilaku bersifat relatif dalam perspektif seseorang, karena sangat
tergantung dari penilaian seseorang terhadapnya. Ada sesuatu
yang dianggap bem ilai/berharga oleh seseorang, tetapi orang lain
menganggap tidak bem ilai/tidak berharga bagi dirinya.7
Etika adalah teori mengenai tingkah laku manusia dalam
kaitan dengan baik dan buruk yang masih dijangkau oleh akal.
Moral adalah suatu ide tentang tingkah laku manusia (baik dan
buruk) menurut situasi tertentu. Fungsi etika adalah mencari ukuran
tentang penilaian tingkah laku perbuatan manusia (baik dan buruk).
Sedangkan estetika membahas tentang indah atau tidaknya
7 Akhmad Sudrajat, T eori Nilai”, dalam http://akhmaclsudrajatwordpress.com/2008/
02/09/teori-nilai/. Diunduh tanggal 15 September 2013.