Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
41
ekonomi, politik, dan pemanfaatan sumber daya alam, bahkan
kehidupan budaya. Berbagai perasaan ketidakadilan dan
ketidakpuasan juga berkecamuk dan meledak menjadi tragedi
kemanusiaan yang sangat memilukan dan mengerikan.11
Ditambah lagi adanya tingkat kepercayaan warga
masyarakat terhadap pranata formal, termasuk terhadap law
enforcement, sudah teramat burnk. Terdapat sebuah adagium
yang universal, ketika tingkat kepercayaan warga terhadap
penegakan hukum itu memburuk, otomatis tingkat main hakim
sendiri akan meningkat.
Dengan demikian, persoalan penegakan hukum terkait
dengan pelaku anarkis masih lemah. Karenanya, bangsa
Indonesia memerlukan suatu strategi raksasa di bidang
penegakan hukum dalam upaya penanggulangan tindakan
anarki tersebut. Melalui berbagai produk perundang-undangan
maupun praktik hukum yang dilakukan oleh birokrasi, aparat
keamanan dan pengadilan, serta dijalankan secara konsekuen,
tindakan anarkisme dapat ditekan, bahkan dapat dihentikan.
c. Kurikulum Pendidikan Belum Berbasis Pendidikan karakter
Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sisdiknas
mengatakan bahwa tujuan pendidikan adalah membentuk
manusia yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.”
Misi pembangunan nasional yang memposisikan
pendidikan karakter sebagai misi pertama dan delapan misi
guna mewujudkan visi pembangunan nasional, sebagaimana
tercantum dalam R P JP N Tahun 2005-2025 (U U Rl Nomor 17
Tahun 2007), yaitu terwujudnya karakter bangsa yang tangguh,
kompetitif, berakhlak mulia, dan bermoral berdasarkan
Pancasila, yang dicirikan dengan watak dan prilaku manusia dan
11 Zainuddin Ali, Sosiologi Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008) hal. 34