Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
40
b. Penegakan Hukum terhadap Pelaku Anarkis Lemah
Sesungguhnya maraknya kejahatan di dalam masyarakat
seperti tindakan anarkis yang mengakibatkan kerusakan benda,
harta benda maupun jiwa, kiranya perlu mendapat perhatian
yang khusus /serius dari pemerintah khususnya aparat penegak
hukum.
Pendiri Republik ini, yang telah menghasilkan Undang-
Undang Dasar Negera Rl 1945, telah menanamkan doktrin
dasar dari negara yang barn merdeka, yaitu bahwa “Indonesia
adalah negara yang berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan
kekuasaan”. Dengan demikian kehidupan bangsa Indonesia
harus dilihat sebagai suatu sistem yang tercermin dalam struktur
hukum, substansi hukum dan budaya hukum dari bangsa
Indonesia. Doktrin tersebut, tidak hanya ditujuan kepada
anggota masyarakat, tetapi juga pemerintah beserta aparat
pelaksana dan sudah barang tentu juga terutama aparat
penegak hukum (polisi, jaksa, hakim dan penasihat hukum).
Berbagai tindakan anarki, baik dalam wujud tindakan main
hakim sendiri maupun tawuran, pertikaian suku, agama, ras dan
antar golongan (S A R A ) dan jenis lainnya, menjadi fenomena
yang kini tampak diberbagai tempat di tanah air. Berbagai
tindakan anarkis yang terjadi belakangan ini, merupakan
perwujudan dari apa yang diistilahkan oleh Smelser
sebagaimana yang dikutip Potimbang, sebagai a hostile outburst
(ledakan kemarahan) atau a hostile frustration (ledakan
tumpukan kekecewaaan).10
Salah satu sumber utama konflik dan kekerasan
diberbagai daerah adalah kondisi penegakan hukum di
Indonesia yang sangat lemah. Ditambah lagi dengan berbagai
bentuk diskriminasi dan marginalisasi dalam pengaturan sosial-
10 http^/pt-palu.go.id/'mdexphp?option=com_content&view=article&id=t 11 rfaktor-
faktor-yang-melahirkan-peradilan-massa-ditinjau-dari-aspek-hukum-pidana-&catid=34:
berita-pt-palu&ftemid=82. Diunduh pada tanggal 8 Oktober 2013