Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

40

     b. Penegakan Hukum terhadap Pelaku Anarkis Lemah
                        Sesungguhnya maraknya kejahatan di dalam masyarakat

              seperti tindakan anarkis yang mengakibatkan kerusakan benda,
              harta benda maupun jiwa, kiranya perlu mendapat perhatian
              yang khusus /serius dari pemerintah khususnya aparat penegak
              hukum.

                         Pendiri Republik ini, yang telah menghasilkan Undang-
              Undang Dasar Negera Rl 1945, telah menanamkan doktrin
              dasar dari negara yang barn merdeka, yaitu bahwa “Indonesia
               adalah negara yang berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan
               kekuasaan”. Dengan demikian kehidupan bangsa Indonesia
               harus dilihat sebagai suatu sistem yang tercermin dalam struktur
               hukum, substansi hukum dan budaya hukum dari bangsa
               Indonesia. Doktrin tersebut, tidak hanya ditujuan kepada
               anggota masyarakat, tetapi juga pemerintah beserta aparat
               pelaksana dan sudah barang tentu juga terutama aparat
               penegak hukum (polisi, jaksa, hakim dan penasihat hukum).

                         Berbagai tindakan anarki, baik dalam wujud tindakan main
               hakim sendiri maupun tawuran, pertikaian suku, agama, ras dan
               antar golongan (S A R A ) dan jenis lainnya, menjadi fenomena
               yang kini tampak diberbagai tempat di tanah air. Berbagai
               tindakan anarkis yang terjadi belakangan ini, merupakan
               perwujudan dari apa yang diistilahkan oleh Smelser
               sebagaimana yang dikutip Potimbang, sebagai a hostile outburst
               (ledakan kemarahan) atau a hostile frustration (ledakan
               tumpukan kekecewaaan).10

                          Salah satu sumber utama konflik dan kekerasan
                diberbagai daerah adalah kondisi penegakan hukum di
                Indonesia yang sangat lemah. Ditambah lagi dengan berbagai
                bentuk diskriminasi dan marginalisasi dalam pengaturan sosial-

            10 http^/pt-palu.go.id/'mdexphp?option=com_content&view=article&id=t 11 rfaktor-
faktor-yang-melahirkan-peradilan-massa-ditinjau-dari-aspek-hukum-pidana-&catid=34:
berita-pt-palu&ftemid=82. Diunduh pada tanggal 8 Oktober 2013
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15