Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
39
pelampiasan kemarahan. Demo juga bukan merupakan tindakan
anarkis dan menimbulkan keonaran, kekacauan dan
kehancuran. Aksi demo yang baik dan sesuai prosedur adalah
unjuk rasa yang didasari dengan niat baik dan tulus, dan
dilakukan dengan cara yang baik pula. Menyampaikan aspirasi
harus dilakukan dengan cara yang santun dan tidak
menakutkan. Tujuan dari demo adalah memberikan dan
menyampaikan aspirasi agar didengar dan dijadikan salah satu
bagian dari kebijakan yang diambil oleh pengambil kebijakan
(decision m aker). Agar semua itu terlaksana dengan baik, maka
dibutuhkan cara-cara yang elegan, santun dan tidak
mencerminkan premanisme. Dalam menyampaikan aspirasi
harus menghindari cara-cara preman dan selayaknya memilih
cara yang dewasa, cerdas, terhormat, terdidik, dan tidak anarkis.
Namun dalam realitasnya, aksi protes yang dilakukan oleh
mahasiswa cenderung brutal, onar, tidak memberikan rasa
aman, dan berujung anarkis. Fakta ini dapat dilihat dalam
tayangan televisi dan media cetak yang meliput unjuk rasa akan
memberikan informasi demikian. Tidaklah mengherankan bila
negara Indonesia ini ada yang memberi gelar “negeri 1001 demo
anarkis8.9
Pencegahan anarkis periu dilakukan sebelum tindakan itu
tumbuh sebagai kebiasaan barn di masyarakat. Banyaknya
kalangan yang merasakan dampak merusak, menjarah,
membakar dan Iain-lain tanpa dihujat apalagi ditangkap.
Persoalan dari adanya fenomena demikian adalah nilai dasar
dan nilai praksis Pancasila belum dipahami dan
diimplementasikan dengan baik. Karena itu, salah satu caranya
adalah dengan implementasi nilai-nilai Pancasila pada
mahasiswa.
9 http://bambang-sukmadji.blogspot.com/2010/10/negeri-1001-demo-anarkts.html.
Diunduh tanggal 7 Oktober Pukul 11.00