Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
80
kesadaran, menanamkan pemahaman dan penghayatan serta
pengamalan Pancasila dafam dtri mahasiswa.
b. Strategi 2. Merumuskan Payung Hukum atau Regulasi Kode Etik
Mahasiswa dan Berkomitmen dalam Penegakan Hukum yang
keras.
Salah satu sebab terjad'mya tindakan anarkis adalah lemahnya
penegakan hukum. Berbicafa tentang hukum, tidak bisa dipisahkan
dengan sanksi. Hukum tidak mungkin ditegakkan, tanpa sanksi
yang tegas. Disiniiah salah satu kelemahan mendasar dan negara.
Pemerintah tidak tegas dalam menerapkan sanksi kepada para
pelanggar hukum, para pembuat onar di masyarakat
Tuntutan akan profesionalisms aparat hukum dalam
menangani kasus, bukanlah isapan jem pol Bahkan, tuntutan
tersebut adalah sebuah keharusan bagi seluruh institusi hukum.
Terjadinya unjuk rasa atau demonstrasi anarkis mempunyai
dampak negatif terhadap pemsakan fasilitas umum, kerugian harta
benda, mengganggu ketertiban dan keamanan, bahkan berpotensi
menghilangkan nyawa orang lain jika ujung demonstrasi adalah
kerusuhan dan konflik horizontal.
A ga r tidak terjadi dampak yang lebih fuas, maka tindakan
tegas terhadap pefaku unjuk rasa anarkis menjadi sesuatu yang
tidak dapat ditawar lagi. Tindakan mahasiswa yang anarkis dengan
merusak fasilitas umum secara hukum pidana jelas terbukti
melanggar hukum positif (Pasal 170 dan Pasal 160 KUHPidana).
Hukum tersebut harus ditegakkan.Oleh karena itu, penegakan dan
kepastian hukum perlu menjadi perhatian serius bagi pihak yang
kompeten yang dalam hat ini adalah pemerintah dan perguruan
tinggi untuk menyusun regulasi tentang aturan sanksi hukum