Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

80

        kesadaran, menanamkan pemahaman dan penghayatan serta
        pengamalan Pancasila dafam dtri mahasiswa.

b. Strategi 2. Merumuskan Payung Hukum atau Regulasi Kode Etik
        Mahasiswa dan Berkomitmen dalam Penegakan Hukum yang
        keras.

                Salah satu sebab terjad'mya tindakan anarkis adalah lemahnya
        penegakan hukum. Berbicafa tentang hukum, tidak bisa dipisahkan
        dengan sanksi. Hukum tidak mungkin ditegakkan, tanpa sanksi
        yang tegas. Disiniiah salah satu kelemahan mendasar dan negara.
        Pemerintah tidak tegas dalam menerapkan sanksi kepada para
        pelanggar hukum, para pembuat onar di masyarakat

                Tuntutan akan profesionalisms aparat hukum dalam
       menangani kasus, bukanlah isapan jem pol Bahkan, tuntutan
       tersebut adalah sebuah keharusan bagi seluruh institusi hukum.

                Terjadinya unjuk rasa atau demonstrasi anarkis mempunyai
       dampak negatif terhadap pemsakan fasilitas umum, kerugian harta
       benda, mengganggu ketertiban dan keamanan, bahkan berpotensi
        menghilangkan nyawa orang lain jika ujung demonstrasi adalah
       kerusuhan dan konflik horizontal.

                 A ga r tidak terjadi dampak yang lebih fuas, maka tindakan
       tegas terhadap pefaku unjuk rasa anarkis menjadi sesuatu yang
       tidak dapat ditawar lagi. Tindakan mahasiswa yang anarkis dengan
       merusak fasilitas umum secara hukum pidana jelas terbukti
       melanggar hukum positif (Pasal 170 dan Pasal 160 KUHPidana).
       Hukum tersebut harus ditegakkan.Oleh karena itu, penegakan dan
       kepastian hukum perlu menjadi perhatian serius bagi pihak yang
       kompeten yang dalam hat ini adalah pemerintah dan perguruan
       tinggi untuk menyusun regulasi tentang aturan sanksi hukum
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17