Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

terhadap masalah yang muncul dalam kehidupan
        bermasyarakat dan bernegara. Pers boleh
        memberikan kritik sepanjang tidak bertentangan
        dengan pedoman atau arahan-arahan pemerintah,
        dan harus menghindarkan diri dari kritik yang
        menyangkut suku, agama, dan ras (SARA).
        Pemberian ijin media ada di tangan pemerintah dan
       dapat dicabut setiap saat jika dipandang perlu,
       termasuk pula sensor konten secara ketat.
b) Teori Pers Komunis

               Menurut Teori ini media merupakan bagian
       integral dari partai politik atau pemerintah. Tidak
       diperkenankan kepemilikan media secara pribadi dan
       berperan sebatas mendiseminasi pandangan
       terutama dari pejabat negara.
c) Teori Pers Liberal

               Sistem yang dikembangkan menurut teori ini,
       merupakan antitesis atau kebalikan dari teori pers
       otoriter. Menurut teori ini pers bukan alat pemerintah
       dan kepemilikan lembaga pers secara pribadi diakui,
       pers bebas dimiliki dan dijalankan oleh siapapun.
       Akibat dari kepemilikan yang bebas tersebut,
       kepemilikan biasanya terpusat pada pihak yang
       bermodal besar yang dapat menjurus kepada
       monopoli media untuk kepentingan bisnis atau
       ekonomi politik seseorang atau sekelompok orang.
       Kontrol atas media berada ditangan para pemilik
       modal, bukan pada publik atau masyarakat.
d) Teori Pers Tanggung Jawab Sosial

              Teori ini merupakan pengembangan dan
       sekaligus kritik terhadap teori pers liberal. Pers harus
       dilepaskan dari intervensi pemerintah. Prinsip
       keragaman konten media (diversity of content) serta

                              17
   12   13   14   15   16   17   18