Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
terhadap masalah yang muncul dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara. Pers boleh
memberikan kritik sepanjang tidak bertentangan
dengan pedoman atau arahan-arahan pemerintah,
dan harus menghindarkan diri dari kritik yang
menyangkut suku, agama, dan ras (SARA).
Pemberian ijin media ada di tangan pemerintah dan
dapat dicabut setiap saat jika dipandang perlu,
termasuk pula sensor konten secara ketat.
b) Teori Pers Komunis
Menurut Teori ini media merupakan bagian
integral dari partai politik atau pemerintah. Tidak
diperkenankan kepemilikan media secara pribadi dan
berperan sebatas mendiseminasi pandangan
terutama dari pejabat negara.
c) Teori Pers Liberal
Sistem yang dikembangkan menurut teori ini,
merupakan antitesis atau kebalikan dari teori pers
otoriter. Menurut teori ini pers bukan alat pemerintah
dan kepemilikan lembaga pers secara pribadi diakui,
pers bebas dimiliki dan dijalankan oleh siapapun.
Akibat dari kepemilikan yang bebas tersebut,
kepemilikan biasanya terpusat pada pihak yang
bermodal besar yang dapat menjurus kepada
monopoli media untuk kepentingan bisnis atau
ekonomi politik seseorang atau sekelompok orang.
Kontrol atas media berada ditangan para pemilik
modal, bukan pada publik atau masyarakat.
d) Teori Pers Tanggung Jawab Sosial
Teori ini merupakan pengembangan dan
sekaligus kritik terhadap teori pers liberal. Pers harus
dilepaskan dari intervensi pemerintah. Prinsip
keragaman konten media (diversity of content) serta
17