Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

memanfaatkan gatra statis (Trigatra), yaitu geografi, demografi,
              dan sumber kekayaan alam untuk meningkatkan ketahanan
              gatra dinamis (Pancagatra), yaitu ideologi, pilitik, ekonomi,
              sosial budaya, dan hankam, dengan kata lain bagaimana
              menjamin perwujudan kesejahteraan dan keamanan dalam
              kehidupan nasional.

8. Peraturan dan Perundangan Sebagai Landasan Operasional
              Dalam keterkaitan dengan berbagai peraturan perundang-

       undangan, dalam rangka optimalisasi pengelolaan informasi terutama
       yang berkaitan dengan penyiaran dan isi siaran dimaksud adalah :
       a. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, antara

              lain menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk
              berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk
              pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya” (pasal 14 ayat
              ( 1))
       b. Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, antara lain
              menyatakan bahwa “Pers Nasional mempunyai hak mencari,
              memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”
              (pasal 4 ayat 3). Undang-Undang no 40 tahun 1999 Tentang
              Pers ini merupakan payung hukum yang mengatur kehidupan
              pers di Indonesia yang meliputi pemilik media, pekerja pers
              (jurnalis) dan yang berkaitan dengan masyarakat umum tentang
              bagaimana masyarakat bisa memanfaatkan atau melakukan
              koreksi atas kinerja pers di Indonesia, termasuk kebebasan pers.
       c. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran,
              mengatur penyelenggaraan penyiaran secara umum di
              Indonesia. UU tersebut menyatakan bahwa “Penyiaran harus
              mampu menjamin dan melindungi kebebasan berekspresi atau
              mengeluarkan pikiran secara lisan dan tertulis, termasuk
              menjamin kebebasan berkreasi dengan bertumpu pada asas
              keadilan, demokrasi dan supremasi hukum.” serta
              “Pengembangan penyiaran diarahkan pada terciptanya siaran

                                                            14
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18