Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
f. Peraturan-Peraturan Pemerintah (PP) yang berkaitan dengan
penyiaran adalah sebagai berikut: PP Nomor 11 tahun 2005
Tentang LPP; PP Nomor 12 tahun 2005 Tentang LPP RRI; PP
Nomor 13 tahun 2005 Tentang LPP TVRI; PP Nomor 49 tahun
2005 Tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran
Asing; PP Nomor 50 tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan
Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta; PP Nomor 51 tahun
2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Komunitas;
PP Nomor 52 tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran
Lembaga Penyiaran Berlangganan serta Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Rl Nomor 7/P/M/KOMINFO/3/2007
Tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial Untuk Televisi
Tidak Bergerak Di Indonesia.
9. Landasan Teori
Dalam Taskap ini digunakan sejumlah teori sebagai landasan
pemikiran teoritis, yaitu terutama teori normatif media, teori yang
menekankan pada bagaimana sebaiknya produksi media dan media
itu berjalan.
a. Teori Normatif media merujuk pada teori mengenai bagaimana
media seharusnya bekerja, bukan teori yang mencoba
menggambarkan dan menjelaskan bagaimana mereka
sesungguhnya bekerja.
1) Teori Tentang Pers (Masduki, 2007)
Sistem penyiaran di suatu negara dipengaruhi oleh
sistem politik yang dianut negara tersebut.
a) Teori/Sistem Pers Otoriter
Sistem pers ini diterapkan dalam masyarakat
yang didominasi oleh kekuasaan otoriter, dimana
media massa digunakan sebagai alat propaganda
pemerintah. Pers berfungsi sebagai corong
pemerintah dan pembenar dari pendapat pemerintah
16