Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
yang berkualitas, bermartabat, mampu menyerap dan
merefleksikan aspirasi masyarakat yang beraneka ragam untuk
meningkatkan daya tangkal masyarakat terhadap pengaruh
buruk budaya asing”. Dalam penyelengaraan penyiaran diawasi
oleh sebuah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang merupakan
sebuah lembaga Independen Negara yang dalam menjalankan
fungsi, tugas, wewenang dan kewajibannya diawasi oleh DPR Rl
dan DPRD, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 UU
Nomor 32 Tahun 2002.
d. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga
Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Pasal 1 angka 2,
menyatakan bahwa LPP RRI adalah Lembaga Penyiaran Publik
yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Negara,
bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi
memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. Selain itu
dalam Pasal 4, menyatakan bahwa RRI mempunyai tugas
memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang
sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya
bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui
penyelenggaraan penyiaran radio yang menjangkau .seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
e. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan
Informasi Publik, merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi
pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta
merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak
memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia dan
keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting
negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat
untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik.
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam
mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan
Negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang
berakibat pada kepentingan publik.
15