Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

yang berkualitas, bermartabat, mampu menyerap dan
       merefleksikan aspirasi masyarakat yang beraneka ragam untuk
       meningkatkan daya tangkal masyarakat terhadap pengaruh
       buruk budaya asing”. Dalam penyelengaraan penyiaran diawasi
       oleh sebuah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang merupakan
       sebuah lembaga Independen Negara yang dalam menjalankan
       fungsi, tugas, wewenang dan kewajibannya diawasi oleh DPR Rl
       dan DPRD, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 UU
       Nomor 32 Tahun 2002.
d. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga
       Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Pasal 1 angka 2,
       menyatakan bahwa LPP RRI adalah Lembaga Penyiaran Publik
       yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Negara,
       bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi
       memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. Selain itu
       dalam Pasal 4, menyatakan bahwa RRI mempunyai tugas
       memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang
       sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya
       bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui
       penyelenggaraan penyiaran radio yang menjangkau .seluruh
       wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
e. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan
       Informasi Publik, merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi
       pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta
       merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak
       memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia dan
       keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting
       negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat
       untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik.
       Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam
       mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan
       Negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang
       berakibat pada kepentingan publik.

                                                    15
   10   11   12   13   14   15   16   17   18