Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

Dalam konteks penyiaran, pasal-pasal dalam UUD NRI
Tahun 1945 yang relevan dan melandasi setiap kegiatan
penyiaran adalah:

       1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang
              berbentuk Republik. (Pasal 1 ayat (1))

       2) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah
              Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan
             wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan
             dengan undang-undang. (Pasal 25 A)

       3) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
             memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
             dan (ingkungan sosialnya, serta berhak untuk
             mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
             mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
             menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
             (Pasal 28 F)

      4) Setiap warga Negara berhak mendapat Pendidikan.
             (Pasal 31 ayat (1))

      5) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia
             dv tengah peradaban dunia dengan menjamin
             kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
             mengembangkan nilai- nilai budayanya. (Pasal 32
               ayat (1))

      6) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
             dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
             untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (Pasal
             33 ayat (3))

      7) Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia. (Pasal 36)
      8) Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan

             semboyan Bhinneka Tunggal Ika. (Pasal 36A)
      9) Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya. (Pasal 36B)

                                       12
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17