Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
Dalam konteks penyiaran, pasal-pasal dalam UUD NRI
Tahun 1945 yang relevan dan melandasi setiap kegiatan
penyiaran adalah:
1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang
berbentuk Republik. (Pasal 1 ayat (1))
2) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah
Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan
wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan
dengan undang-undang. (Pasal 25 A)
3) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan (ingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
(Pasal 28 F)
4) Setiap warga Negara berhak mendapat Pendidikan.
(Pasal 31 ayat (1))
5) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia
dv tengah peradaban dunia dengan menjamin
kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
mengembangkan nilai- nilai budayanya. (Pasal 32
ayat (1))
6) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (Pasal
33 ayat (3))
7) Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia. (Pasal 36)
8) Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan
semboyan Bhinneka Tunggal Ika. (Pasal 36A)
9) Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya. (Pasal 36B)
12