Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

mungkin harus menghindari melakukan ekspor dalam bentuk bahan mentah.
Hal ini tentunya diharapkan dapat membuat Indonesia mengurangi
ketergantungannya kepada negara lain sekaligus meningkatkan daya saing
Indonesia di percaturan dunia. Di samping itu, proses pemurnian pada industri
mineral dan batubara tersebut akan banyak menyerap tenaga kerja. Sifat
industri industri mineral dan batubara yang padat-modal, padat-teknologi, dan
padat-resiko menyebabkan pembangunan sektor industri mineral dan batubara
masih sangat bergantung pada sumber daya asing; baik sumber daya
finansial, teknologi, maupun SDM. Kendatipun pada lintas asosiasi
pertambangan dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009
tentang Mineral dan Batubara masih menyisakan permasalahan yang belum
diatasi. Namun, revitalisasi industri mineral dan batubara tersebut harus
didukung oleh semua pihak sehingga daya saing industi ini akan semakin
meningkat. Maka dari itu, untuk menjaga pemanfaatan yang lestari maka
sumberdaya mineral dan batubara harus lebih dihemat dan dikelola dengan
cermat dengan memberi nilai tambah melalui ilmu pengetahuan dan teknologi,
sehingga produk yang akan dipasarkan adalah yang telah diproses atau
diolah. Peningkatan manajemen pengelolaan sumber daya mineral dan
batubara yang integral dan holistik menjadi penting dan dapat menjadi dasar
bagi penentuan kebijakan, strategi dan upaya untuk revitalisasi kebijakan
industri minerba guna kemandirian ekonomi bangsa dalam rangka ketahanan
nasional. Dalam rangka menjawab permasalahan yang dihadapi serta untuk
mewujudkan kondisi yang diharapkan, maka dengan memanfaatkan peluang,
mengatasi kendala yang ada, serta memperhatikan perkembangan lingkungan
strategis, dirumuskan kebijakan sebagai berikut yaitu:

           “Terwujudnya revitalisasi kebijakan industri minerba melalui
mewujudkan harmonisasi peraturan-peraturan pelaksanaan lintas
kementerian teknis yang mendukung kebijakan industri minerba,
melaksanakan sistem perolehan Izin Usaha Pertambangan (iUP) serta
meningkatkan iklim investasi untuk mengembangkan industri minerba
guna kemandirian ekonomi bangsa dalam rangka ketahanan nasional”.

                                                         69
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17