Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

BAB VI

   KONSEPSI REVITALISASI KEBIJAKAN INDUSTRI MINERBA GUNA
   KEMANDIRIAN EKONOMI BANGSA DALAM RANGKA KETAHANAN

                                             NASIONAL

24. Umum

         Sampai saat ini telah dicapai berbagai hasil dan kemajuan di sektor
pertambangan mineral dan batubara. Hasil ini merupakan tumpuan yang
kuat untuk memasuki era industri minerba mendatang. Pada bulan
Desember 2008, telah diterbitkan Undang-Undang (UU) No. 4/2009 Tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara, untuk menggantikan UU No. 11 Tahun
1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Perubahan
mendasar menurut UU ini adalah berubahnya bentuk pengelolaan sumber
daya mineral dan pertambangan dari rezim kontrak menjadi rezim perizinan,
dan pengakuan adanya kegiatan pertambangan rakyat dalam suatu wilayah
pertambangan. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diberi kewenangan
untuk mengeluarkan izin pertambangan di wilayahnya. Di samping itu, UU ini
juga mengamanatkan adanya peningkatan nilai tambah dari bahan tambang
dengan mewajibkan perusahaan tambang yang sudah berproduksi untuk
membangun pabrik pengolahan di dalam negeri. Sampai dengan tahun 2008
telah selesai penaksiran cadangan batubara Indonesia, yaitu sebesar 20,98
miliar ton dengan sumber daya sebesar 104,8 miliar ton. Cadangan tersebut
terutama tersebar di Pulau Sumatera sebesar 60% dan Pulau Kalimantan
35%, sedangkan sisanya tersebar di Pulau Jawa, Pulau Sulawesi, dan
Papua. Kegiatan eksplorasi telah menghasilkan data perkiraan cadangan
sumber daya mineral logam, antara lain melrputi timah 2 juta ton, nikel 901,2
juta ton, bauksit 924,4 juta ton, emas 1,7 ribu ton, dan perak 8,7 ribu ton.
Untuk sumber daya mineral industri: batu kapur 30 miliar ton, dolomit 1,5
miliar ton, kaolin 9,3 juta ton, pasir kuarsa 4,7 miliar ton, belerang 5,7 juta
ton, fosfat 4,3 juta ton, bentonit 1,4 miliar ton, feldspar 2,5 miliar ton, zeolit
207 juta ton, pirofilit 550 juta ton, granit 10 miliar ton, dan marmer 8,6 miliar

                                                       67
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16