Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

b. Strategi 2 : Melaksanakan sistem perolehan Izin Usaha
         Pertambangan (IUP)

         Strategi ini dimaksudkan untuk memperbaharui peraturan,
perundang-undangan dan kebijakan terkait sumber daya mineral dan
batubara yang sudah tidak efektif dan efisien, tumpang tindih dan
bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau antar sektor
serta melakukan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-
undangan dan kebijakan. Pengaturan untuk meningkatkan nilai
tambah produk sumber daya mineral dan batubara serta harmonisasi
Pemerintah Pusat dan Daerah terkait dengan undang-undang otonomi
daerah dan perimbangan keuangan pusat dan daerah juga menjadi
sasaran dalam strategi ini.

          Tujuan strategi ini agar peraturan pelaksanaan atas UU
Minerba terus dilengkapi. Pemerintah menyiapkan peraturan menteri
untuk melaksanakan empat PP yang menjalankan amanat UU
 Minerba. Dapat dikatakan sudah hampir semua aturan pelaksanaan
 sudah dibahas. Akan tetapi yang menjadi masalah adalah ada wilayah
 pertambangan (WP) yang terintegrasi. Kalau WP belum keluar, maka
 praktis penerbitan IUP juga tidak bisa dilakukan. Oleh karena itu
 setelah WP keluar berikutnya pemerintah akan mengeluarkan aturan
 mainnya. Hingga saat ini aturan pelaksanaan UU Minerba sebenarnya
 sudah dalam tahap finalisasi. Langkah terakhir yang sedang dinanti
 adalah menunggu WP. Untuk Peraturan Pemerintah (PP), hingga saat
 ini sudah ada empat PP yang menjadi turunan dari UU Minerba.
 Bahkan ada satu PP yang sudah direvisi, yakni PP Nomor 23 Tahun
 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral
 dan Batubara direvisi menjadi PP Nomor 24 Tahun 2012.

 c. Strategi 3 : Meningkatkan iklim investasi untuk
           mengembangkan industri Minerba

           Industri mineral dan batubara merupakan langka yang besar
  dengan skala nasional sehingga memerlukan pendanaan yang besar

                                               72
   11   12   13   14   15   16   17