Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

pembinaan, pemagangan, serta alih teknologi agar dalam jangka
panjang kita mampu mandiri dalam mengelola sumber migas dan
batubara. Karena itu kemitraan dengan pihak asing ini diharapkan
dapat menjadi cara yang strategis dengan tetap menjunjung tinggi
harkat dan martabat bangsa, sehingga kita dapat sungguh-sungguh
untuk memperkuat sumberdaya sendiri khususnya industri minerba.
Keterpaduan dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batubara
menghendaki rasa persatuan dan kebersamaan berbagai pihak baik
lintas sektor maupun subsektor, dengan memperhatikan sasaran,
tahapan dan keserasian antar rancangan pembangunan masing-
masing sektor, sehingga diperolah suatu kombinasi dan sinkronisasi
yang mantap. Pembangunan kualitas demokrasi dalam pengelolaan
migas dan batubara ini akan menghilangkan celah-celah kelemahan
yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku-pelaku bisnis, baik perorangan,
organisasi maupun negara lain, untuk mengeksploitasi sumber daya
alam secara ilegal. Keberhasilan amanat pasal 33 UUD NRI 1945
dalam pengelolaan mineral dan batubara sebagai cabang produksi
yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang
banyakakan akan mewujudkan pembangunan keunggulan kompetitif
perekonomian dan ketahanan nasional akan semakin mantap.

23. Indikator keberhasilan

a. Terwujudnya              harmonisasi  peraturan-peraturan

pelaksanaan lintas kementerian teknis yang mendukung

kebijakan industri Minerba

         Harmonisasi regulasi terkait sektor pertambangan mencakup
undang-undang tentang minerba beserta peraturan perundang-
undangan turunannya seperti PP, Permen dan Perda. Peraturan
perundang-undangan tersebut dikatakan efektif dan efisien ditandai
dengan telah berlakunya peraturan pe rundang-undangan sektor
pertambangan yang baru. Termasuk dalam pemahaman regulasi

                            62
   1   2   3   4   5   6   7   8   9