Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

sektor pertambangan yang efektif dan efisien adalah berkurangnya
jumlah peraturan dan perundang-undangan yang tumpang tindih,
hasmonisasi pemerintah pusat dan daerah terkait minerba. Demikian
pula dengan lintas Kementerian teknis telah bersinergi dalam
menetapkan peraturan perundang-undangan. Sesuai amanat UU No 4
tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU
No. 12 tahun 2008 tentang Otonomi Daerah, memberikan peran lebih
besar kepada daerah belum diikuti dengan peningkatan kemampuan
teknis/ managerial aparat Pemerintah Daerah. Karakterisktik industri
pertambangan yang unik dan khusus memerlukan pemahaman yang
mendalam, baik dari segi teknis penambangan, pembiayaan, maupun
penanganan dampak sosial/lingkungan dari kegiatan penambangan,
termasuk reklamasi dan konservasi. Meningkatnya kemampuan
aparatur pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan serta
harmonisnya peraturan perundangan lintas sektor, akan menghindari
timbulnya permasalahan dalam perizinan, pengawasan eksploitasi,
produksi, serta pengendalian dampak lingkungan dan konflik lahan.
Terwujudnya keterpaduan konsep penataan ruang juga akan
mempermudah dalam pengembangan usaha pertambangan dapat
menghindari tumpang tindih dalam pemberian hak pemanfaatan lahan
dan ruang antara kawasan tambang dan kawahan hutan
lindung/konservasi guna melancarkan laju pertumbuhan investasi
eksplorasi tambang. Untuk itu perlu terus dilaksanakan harmonisasi
yang lebih efektif antara pemanfaatan potensi mineral dan batubara
dengan pelestarian jasa lingkungan kawasan hutan.

b. Terlaksananya sistem perolehan Izin Usaha Pertambangan
         (IUP)

          Indikator berjalannya undang-undang terkait pemerintahan
daerah untuk sektor pertambangan dapat dicermati dari tingkat
keharmonisan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Pemerintah
Daerah telah menerapkan peraturan dan perundangan tentang
pengelolaan sumber daya mineral yang berlaku, dan tidak terjadinya

                                                63
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10