Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

tumpang tindih atas pemberian izin pengelolaan sumber daya mineral
serta penghormatan atas kontrak yang sudah ditandatangani sebelum
otonomi daerah diterapkan. Indikator regulasi telah efektif dan efisien
juga dapat diukur dari tingkat penerapan Pemerintah Daerah dalam
melaksanakan prinsip pengelolaan sumber daya mineral yang benar,
yakni berjalannya inventarisasi dan konservasi, termasuk berjalannya
pengawasan atas kegiatan eksploitasinya dan partisipasi masyarakat
dalam pengelolaan sumber daya mineral. Terlaksananya sistem
perolehan Izin Usaha Pertambangan (IUP) berbasis penetapan
wilayah dengan kesiapan penetapan peta areal wilayah
pertambangan akan memudahkan IUP direaliasikan. Untuk itu,
sinkronisasi dalam hal teknis penetapan areal pertambangan antara
pemerintah daerah dan pemerintah pusat dibenahi melalui RTUR
yang telah disepakati bersama. Pada awal tahun 2009, pemerintah
menerbitkan UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara. Pasca disahkannya UU ini sekaligus mengakhiri rezim
perizinan dalam bentuk kontrak/perjanjian. Selanjutnya, seluruh
perizinan harus menggunakan pola Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Oleh karena itu pemerintah melalui Kementerian ESDM sebagai
leading sector melaksanakan kegiatan pendataan ulang perizinan di
bidang pertambangan yang diterbitkan oleh Pemda di seluruh
Indonesia. Pendataan ini dilakukan dengan cara melakukan
inventarisasi, verifikasi dan klasifikasi. Pendataan (rekonsiliasi) ini
sangat penting sebagai landasan arah kebijakan Nasional
Pertambangan ke depan selain juga akan dihasilkan database IUP
nasional yang komprehensif. Dengan penataan perizinan yang
sedang dilakukan ini merupakan upaya pemerintah dalam rangka
penataan perizinan pertambangan di Indonesia. IUP yang sudah
tertata dengan baik akan membawa dampak positif bagi
penyelenggaraan kebijakan dan pendapatan negara. Diantaranya
adalah sebagai berikut: IUP dapat digunakan sebagai dasar
penetapan Wilayah Pertambangan; bahan koordinasi dengan instansi

                                             64
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11