Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

Nasional selain menyelesaikan masalah keamanan melalui pencegahan
       gangguan kamtibmas, harus pula dipikirkan menyelesaikan masalah
       kesejahteraan, demikian pula sebaliknya. Untuk itu keberhasilan
      implementasi Konsepsi ketahanan nasional, sangat tergantung pada
      kelancaran pembangunan nasional diseluruh aspek kehidupan normal
      yang terintegrasi, yang disusun, direncanakan dan diprogramkan sesuai
      dengan politik dan strategi nasional, dan terjabarkan dalam
      kebijaksanaan dan strategi.

           Sesuai dengan Konsepsi ketahanan nasional, seluruh aspek
      kehidupan nasional dirinci dalam 8 (delapan) Gatra. 3 (tiga) Gatra
     Alamiah berupa geografi, demografi dan sumber kekayaan alam
     sebagai "modal dasar” pembangunan. 5 (lima) Gatra Sosial (dinamis)
     berupa ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya (sosbud) dan
     pertahanan keamanan (Hankam), yang harus dibina dan dibangun
     secara nasional, agar tercipta suatu kondisi yang memungkinkan
     pembangunan nasional berjalan lancar dan berhasil.

8. Peraturan Perundang-undangan

    a. Undang-undang No. 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara
        Republik Indonesia
          Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara

    Republik Indonesia menegaskan perihal tugas pokok Polri
    sebagaimana diatur dalam Pasal 13, yaitu : 1). memelihara keam anan
    dan ketertiban masyarakat; 2) menegakkan hukum; dan 3) memberikan
    perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
    Disinilah pentingnya Polri untuk mampu memberdayakan sumber daya
    yang ada dalam mendukung pelaksanaan tugasnya dalam mewujudkan
    Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), namun tanpa
    mengabaikan perlunya kerjasama dengan masyarakat dan instansi
    terkait lainnya. Berbagai permasalahan Kamtibmas yang potensial
    terjadi di Indonesia adalah berbagai bentuk gangguan keam anan
    kejahatan konvensional (street crime) dan juga gangguan keam anan
    kejahatan berdimensi internasional (transnational crime).

                                                                18
   1   2   3   4   5   6   7