Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
Nasional selain menyelesaikan masalah keamanan melalui pencegahan
gangguan kamtibmas, harus pula dipikirkan menyelesaikan masalah
kesejahteraan, demikian pula sebaliknya. Untuk itu keberhasilan
implementasi Konsepsi ketahanan nasional, sangat tergantung pada
kelancaran pembangunan nasional diseluruh aspek kehidupan normal
yang terintegrasi, yang disusun, direncanakan dan diprogramkan sesuai
dengan politik dan strategi nasional, dan terjabarkan dalam
kebijaksanaan dan strategi.
Sesuai dengan Konsepsi ketahanan nasional, seluruh aspek
kehidupan nasional dirinci dalam 8 (delapan) Gatra. 3 (tiga) Gatra
Alamiah berupa geografi, demografi dan sumber kekayaan alam
sebagai "modal dasar” pembangunan. 5 (lima) Gatra Sosial (dinamis)
berupa ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya (sosbud) dan
pertahanan keamanan (Hankam), yang harus dibina dan dibangun
secara nasional, agar tercipta suatu kondisi yang memungkinkan
pembangunan nasional berjalan lancar dan berhasil.
8. Peraturan Perundang-undangan
a. Undang-undang No. 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia
Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia menegaskan perihal tugas pokok Polri
sebagaimana diatur dalam Pasal 13, yaitu : 1). memelihara keam anan
dan ketertiban masyarakat; 2) menegakkan hukum; dan 3) memberikan
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Disinilah pentingnya Polri untuk mampu memberdayakan sumber daya
yang ada dalam mendukung pelaksanaan tugasnya dalam mewujudkan
Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), namun tanpa
mengabaikan perlunya kerjasama dengan masyarakat dan instansi
terkait lainnya. Berbagai permasalahan Kamtibmas yang potensial
terjadi di Indonesia adalah berbagai bentuk gangguan keam anan
kejahatan konvensional (street crime) dan juga gangguan keam anan
kejahatan berdimensi internasional (transnational crime).
18