Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

c. Undang-undang No. 17 tahun 2007 tentang Rencana
      Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2004-2025.
       Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2004-

 2025 merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintah seperti
 yang tercantum dalam UUD 1945, setelah GBHN tidak lagi digunakan
 dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. RPJPN 2004-2025 diatur
 dalam UU No 17/2007, mencakup soal visi, misi, tahapan, dan prioritas
 pembangunan berbagai bidang yang berdimensi berkesinambungan
 {sustainable development), dengan penjabaran dan pelaksanaan
 dimasukkan dalam empat periode Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM); yaitu tahap pertama 2005-2009, kedua 2010-2014,
ketiga 2015-2019, dan tahap keempat 2020-2024. Diterbitkannya UU
No 17 tahun 2007 yang mengatur tentang RPJPN 2004-2025
didalamnnya mengatur Upaya mencapai tujuan nasional dilakukan
melalui program pembangunan yang dituangkan dalam Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (R PJPN ) 2 00 4-2025 yang
dilaksanakan secara bertahap. Salah satu sasarannya adalah
terciptanya suasana kondusif bagi keberlangsungan
Pembangunan Nasional, yang terbebas dari gangguan Kamtibmas.
Kondisi tersebut diwujudkan melalui peningkatan profesionalisme
aparatur negara (termasuk Polri) untuk mewujudkan pemerintahan yang
baik, bersih, berwibawa, dan bertanggung jawab, serta profesional yang
mampu mendukung pembangunan nasional.
d. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan

    Gangguan Keamanan Dalam Negeri
     Dalam rangka menjamin terciptanya kondisi sosial, hukum, dan
keamanan dalam negeri yang kondusif dalam mendukung kelancaran
pembangunan nasional, Presiden Republik Indonesia menginstruksikan
kepada beberapa menteri, Kapolri, Panglima TN I, beberapa Kepala
Badan, Gubernur dan Bupati / Walikota untuk menangani Gangguan
Keamanan Dalam Negeri, yang diantaranya : Merespon dengan cepat
dan menyelesaikan secara damai semua permasalahan di dalam
masyarakat yang berpotensi menimbulkan konflik sosial, guna

                                                           20
   1   2   3   4   5   6   7   8   9