Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

Pasal lain yang mendasari tindakan pencegahan tercantum dalam
 pasal 19 ayat (2) UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik
 Indonesia bahwa : Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
 sebagaimana dimaksud ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia
 mengutamakan tindakan pencegahan. Sedangkan ayat (1) nya
 berbunyi : Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat
 Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak
 berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama,
 kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
 Ketentuan inilah yang perlu dikembangkan dalam pelaksanaan
 tugas Polri melalui pencegahan gangguan kamtibmas guna
 meningkatkan stabilitas keamanan dalam rangka pembangunan
 nasional. Tindakan pencegahan sesuai dengan pengertian yang telah
diuraikan pada Bab I, mengandung arti sesuatu yang dilakukan;
perbuatan dalam rangka pencegahan, sehingga berdasarkan
perundang-undangan pasal 19 UU No 2 Tahun 2002, Polri harus
mengutamakan tindakan pencegahan ini.
b. Undang-undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem

     Perencanaan Pembangunan Nasional
     Undang-undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional yang bertujuan untuk mendukung koordinasi
antar pelaku pembangunan; menjamin terciptanya integrasi,
sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu,
antar fungsi pemerintah pusat maupun daerah; menjamin keterkaitan
dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan
pengawasan; mengoptimalkan partisipasi masyarakat; menjamin
tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif,
berkeadilan dan berkelanjutan. Hal ini dapat menjadi dasar dalam
mendukung pencegahan gangguan Kamtibmas secara optimal
melalui kerjasama instansi lain dan masyarakat guna
meningkatkan stabilitas Keamanan dalam rangka pembangunan
nasional.

                                                      19
   1   2   3   4   5   6   7   8