Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
Pasal lain yang mendasari tindakan pencegahan tercantum dalam
pasal 19 ayat (2) UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik
Indonesia bahwa : Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
sebagaimana dimaksud ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia
mengutamakan tindakan pencegahan. Sedangkan ayat (1) nya
berbunyi : Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat
Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak
berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama,
kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Ketentuan inilah yang perlu dikembangkan dalam pelaksanaan
tugas Polri melalui pencegahan gangguan kamtibmas guna
meningkatkan stabilitas keamanan dalam rangka pembangunan
nasional. Tindakan pencegahan sesuai dengan pengertian yang telah
diuraikan pada Bab I, mengandung arti sesuatu yang dilakukan;
perbuatan dalam rangka pencegahan, sehingga berdasarkan
perundang-undangan pasal 19 UU No 2 Tahun 2002, Polri harus
mengutamakan tindakan pencegahan ini.
b. Undang-undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional yang bertujuan untuk mendukung koordinasi
antar pelaku pembangunan; menjamin terciptanya integrasi,
sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu,
antar fungsi pemerintah pusat maupun daerah; menjamin keterkaitan
dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan
pengawasan; mengoptimalkan partisipasi masyarakat; menjamin
tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif,
berkeadilan dan berkelanjutan. Hal ini dapat menjadi dasar dalam
mendukung pencegahan gangguan Kamtibmas secara optimal
melalui kerjasama instansi lain dan masyarakat guna
meningkatkan stabilitas Keamanan dalam rangka pembangunan
nasional.
19