Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

sinergi polisional interdepartemen dan lembaga internasional maupun
  komponen masyarakat dalam rangka membangun kemitraan dan
 jejaring kerja (partnership building/networking).

       Tujuan dalam renstra yang berkaitan dengan pencegahan gangguan
  kamtibmas antara lain : 1) Terwujudnya kerja sama lintas departemen
 dan lintas Negara dalam rangka mewujudkan upaya menciptakan
 keamanan melalui sinergi polisional; 2) Terbangunnya potensi
 masyarakat dalam mewujudkan keamanan lingkungan masing-masing
 bekerja sama dengan Polri sehingga terwujud masyarakat patuh
 hukum.

      Sasaran strategis yang berkaitan dengan pencegahan gangguan
 kamtibmas antara lain : 1) Terbangunnya system komunikasi untuk
kecepatan merespon setiap panggilan dan permintaan bantuan dari
masyarakat, komunikasi persuasive, sampai pengendalian peristiwa
kejahatan, perlindungan dan pengayoman masyarakat; 2) Tersebarnya
pelayanan Polri kepada masyarakat dengan memperkuat Polsek,
sebagai ujung tombak pelayanan keamanan dan Polres sebagai
Kesatuan Operasional Dasar terutama dalam hal perlindungan dan
pengayoman; 3) Terwujudnya kemitraan antara Polri dengan
Kementerian / Lembaga lainnya baik dalam maupun luar negeri dalam
rangka sinergi keamanan yang berorientasi pada tindakan proaktif
daripada tindakan reaktif; dan 4) Tergelarnya peralatan Polri berbasis
tekhnologi dalam menghadapi berbagai trend kejahatan yang
berkembang dengan semakin canggihnya kejahatan, bahkan kejahatan
sudah merambah pada dunia maya, sehingga memerlukan suatu
kemampuan peralatan yang sebanding dalam melakukan deteksi
terhadap kejahatan berdimensi baru tersebut. Sedangkan program yang
berkaitan dengan pencegahan gangguan kamtibmas adalah program
penelitian dan pengembangan tekhnologi kepolisian.

                                                           23
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12