Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
Dalam Pasal 19 UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Republik Indonesia menyebutkan bahwa dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya sebagai aparat penegak hukum dan
bertugas menciptakan Keamanan Kepolisian Negara Republik
Indonesia mengutamakan tindakan pencegahan. Terminologi
Pencegahan yang tercantum pada Undang-undang tersebut dirasa masih
kurang lengkap penjelasannya, sehingga sedikit sekali peraturan
perundangan dibawahnya yang mengatur tata laksana program
pencegahan atas gangguan Kamtibmas yang lebih spesifik. Selain itu bila
dianalisis lebih jauh tidak banyak pula penggunaan terminologi
Pencegahan {preventif) pada kebijakan dan strategi penanggulangan
gangguan Kamtibmas pada kegiatan di Kepolisian kecuali Pemeliharaan
dan Penanggulangan itu sendiri.
Namun demikian beberapa program yang dijalankan oleh Kepolisian
Republik Indonesia telah sedikit banyak yang identik dengan karakter
program pencegahan. Seperti kegiatan Community policing, yaitu
pendekatan kebijakan yang mempromosikan dan mendukung
strategi untuk mengatasi masalah kejahatan melalui kemitraan polisi
dengan masyarakat dan Neighborhood Watch yaitu sebuah
strategi pengarahan masyarakat, di mana kelompok-kelompok
dalam masyarakat mengatur, mencegah, dan melaporkan
kejahatan yang terjadi dilingkungan mereka. Kegiatan lainnya
adalah kegiatan intelijen kepolisian yang dilakukan oleh Intelkam
Polri. Fungsi intelkam merupakan fungsi yang bertugas Sebagai
Mata dan Telinga kesatuan Polri yang berkewajiban melaksanakan
deteksi dini dan memberikan peringatan masalah dan
perkembangan masalah dan perubahan kehidupan sosial dalam
masyarakat, dan juga bertugas mengidentifikasi ancaman,
gangguan, atau hambatan terhadap Kamtibmas.
Kurang popularnya terminologi Pencegahan (Prevention)
Gangguan Kamtibmas ini berakibat pada terbatasnya pelaksanaan
kegiatan aparat di lapangan dan masyarakat dlapangan yang hanya
terbatas pada pengetahuan dan pemahaman intelejen dan
44

