Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

perhatian pimpinan Polri untuk mengatasinya. Kerawanan gangguan
  Kamtibmas kini mengarah pada kerawanan multidimensi, yang dapat
 mengganggu stabilitas keamanan dalam negeri, selain kuantitas yang
 meningkat, kualitas kejahatan dengan perkembangan modus operandinya
 juga meningkat. Hal tersebut apabila tidak ditangani dan dikelola dengan
 komprehensif, terencana dengan baik dan sungguh-sungguh dapat
 mempengaruhi stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

     Berbagai upaya untuk mewujudkan pemeliharaan Kamtibmas,
 perlindungan, pangayoman dan pelayanan kepada masyarakat, serta
penegakan hukum terus dilakukan dengan dukungan dari Pemerintah dan
masyarakat. Namun harus diakui bahwa keberhasilan tersebut belum
sepenuhnya memberikan kepuasan pada masyarakat karena angka
kejahatan masih tetap tinggi dan masih meresahkan.

13. Implikasi Optimalisasi Pencegahan Gangguan Kamtibmas
Terhadap Meningkatnya Stabilitas Keamanan Dan Meningkatnya
Stabilitas Keamanan Terhadap Pembangunan Nasional

       a. Implikasi Optimalisasi Pencegahan Gangguan Kamtibmas
       Terhadap Stabilitas Keamanan

           Dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, Kepolisian Negara
      Republik Indonesia merupakan element pemerintah yang memiliki
      fungsi, tugas pokok dan wewenang melaksanakan sebagian urusan
      pemerintahan di bidang: (a) pemeliharaan keamanan dan ketertiban
      masyarakat; (b) penegakan hukum; (c) perlindungan, pengayoman,
      dan pelayanan kepada masyarakat22.

           Sementara itu berdasarkan penjelasan Pasal 13 UU No 2 Tahun
      2002, Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia, ketiga fungsi,
      tugas pokok dan wewenang tersebut i “Bukan merupakan urutan
      prioritas, ketiga-tiganya sama penting, sedangkan dalam
      pelaksanaannya tugas pokok mana yang akan dikedepankan sangat
      tergantung pada situasi masyarakat dan lingkungan yang dihadapi
      karena pada dasarnya ketiga tugas pokok tersebut dilaksanakan

22 Pasal 2, Pasal 13 s.d. Pasal 16 UU No. 2 Tahun 2002.

                                                     41
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17