Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
secara simultan dan dapat dikombinasikan. Disamping itu, dalam
pelaksanaan tugas ini harus berdasarkan norma hukum,
mengindahkan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan, serta
menjunjung tinggi hak asasi manusia”23. Istilah Kamtibmas telah
dirumuskan ke dalam satu istilah dengan pengertian umum sebagai
berikut: “Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah kondisi
dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya
proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan
nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan
tegaknya hukum, serta terbinanya ketenteraman, yang mengandung
kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan
masyarakat dalam mencegah, menangkal dan menanggulangi segala
bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya
yang Meresahkan masyarakat”24.
Penjelasan di atas mengandung makna apabila aparat
keamanan (Polri) bersama seluruh elemen lembaga pemerintah
dan masyarakat optimal bekerjasama melakukan upaya
pencegahan terhadap ancaman gangguan Kamtibmas maka akan
terwujud stabilitas keamanan di masyarakat, yang artinya dimana
terdapat kondisi kemantapan, kestabilan, keseimbangan suatu
keadaan yang dimaknai juga sebagai suasana kondusif keadaan
dalam negeri.
b. Implikasi Meningkatnya Stabilitas Keamanan Terhadap
Pembangunan Nasional
Indonesia sebagai negara yang sedang gencar-gencarnya
melakukan pembangunan nasional harus mampu membina seluruh
potensi kekuatan dan kemampuan untuk menghadapi berbagai
tantangan perkembangan dinamika yang terjadi di dalam negeri baik
itu pengaruh kondisi Politik, Ekonomi dan Sosial yang terjadi. Belum
lagi ke depan Bangsa Indonesia dihadapkan dengan dinamika era
23 Penjelasan Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002
24 Pasal 1 , angka 5 UU No. 2 Tahun 2002.
42

