Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
BAB III
KONDISI PENCEGAHAN GANGGUAN KAMTIBMAS SAAT INI
11. Umum
Setiap diri manusia memiliki kebutuhan yang paling mendasar yaitu
terdiri dari kebutuhan biologis seperti makan, minum, serta beristirahat atau
tidur. Selain itu terdapat pula kebutuhan sosial, seperti status dan peran
sosial, aktualisasi diri, rasa aman dan keselamatan. Berdasarkan Teori
Hierarkhi Kebutuhan Manusia, Abraham Maslow, bahwa kebutuhan
keselamatan dan rasa aman nyaman berada pada tingkatan yang kedua
diatas kebutuhan fisiologis manusia. Hal tersebut menunjukkan bahwa
keselamatan dan keamanan merupakan kebutuhan manusia yang penting.
Rasa aman (security) juga merupakan salah satu hak asasi yang harus
diperoleh atau dinikmati setiap orang19.
Rasa aman juga tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia (UUD NRI 1945). Pada pasal 28 G ayat (1) UUD NRI
1945 menyebutkan: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi”. Oleh karena itu merupakan salah satu kewajiban
pemerintah dan negara Indonesia, memberikan jaminan rasa aman pada
seluruh rakyat.
Rasa aman memiliki variabel yang sangat luas karena mencakup
berbagai aspek dan dimensi, mulai dari dimensi politik, hukum, pertahanan,
keamanan, sosial dan ekonomi. Adapun statistik dan indikator yang biasa
digunakan untuk mengukur rasa aman masyarakat merupakan indikator
negatif, misalnya jum lah angka kejahatan (crime total), jum lah orang yang
berisiko terkena tindak kejahatan (crime rate) setiap 100.000 penduduk,
dan waktu kejadian tindak pidana.
19 Mubarak, Wahit Iqbal. 2007. “Buku Ajar Kebutuhan Dasar Manusia: Teori dan
Aplikasi dalam Praktik”. Jaka rta: EGC.
36