Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

Langkah strategi ini menjadi penting menyangkut kepentingan lintas
 sektor yang memerlukan pemahaman secara menyeluruh dengan
 semangat kebersamaan untuk mewujudkan keterpaduan kebijakan
 perencanaan, pelaksanaan pengendalian dan penilaian serta evaluasi
 dan pelaporan mengenai berbagai implementasi strategi nasional
 pencegahan gangguan Kamtibmas. Demikian pula halnya dengan
 kerjasama luar negeri yang harus ditingkatkan dalam rangka
 Pencegahan gangguan Kamtibmas. Strategi keempat ini juga dalam
 rangka mem ecahkan pokok persoalan kedua untuk mengoptimalkan
 Implementasi Pencegahan Gangguan Kamtibmas guna Meningkatkan
 Stabilitas Keam anan dalam rangka Pem bangunan Nasional,
e. Strategi Kelima, Peningkatan Implementasi Pencegahan
Gangguan Kamtibmas melalui Penguatan Bidang Pengawasan
dan Intelejen Keamanan (Intelkam), yang meliputi program sistem
pengawasan melekat dan deteksi dini.

      Intelijen berperan melakukan upaya deteksi dini dan peringatan dini
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 17
Ta h un 2011 Tentang Intelijen Negara (U U Intelejen Negara). Deteksi
dini dan peringatan dini diperlukan guna m encegah terjadinya
pendadakan dari berbagai ancaman, diperlukan Intelijen Negara yang
tangguh dan profesional serta penguatan kerja sam a dan koordinasi
Intelijen Negara dengan menghormati hukum, nilai-nilai demokrasi dan
hak asasi manusia sebagaimana yang diamanatkan dalam U U D 1945.

     Untuk menjalankan fungsi peringatan dini secara efektif, lem baga-
lembaga intelijen harus m am pu mengidentifikasi sum ber ancam an
m aupun dinamika lingkungan lokal, nasional, dan global yang
berpotensi mengancam keamanan nasional. Tidak hanya
mengidentifikasi, lembaga intelijen juga harus dapat menilai,
menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan Intelijen terhadap dinamika
sum ber ancam an. Fungsi ini sudah diutarakan dalam U U Intelijen
Negara, yaitu pada Bab III Penyelenggaraan Intelijen Negara, yang
menjabarkan tentang wewenang yang dapat dijalankan oleh m asing-
masing lembaga intelijen. Pasal 10 ayat (1 ) dan Pasal 12 ayat (1 )

                                                      84
   1   2   3   4   5   6   7