Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
71
pemangku kepentingan, pelaksanaan dan pengawasan serta
evaluasi. Tahap kedua dan seterusnya program ini dilanjutkan
kembali sampai dengan tercapainya kondisi ideal dari jumlah
penduduk. Program ini menggunakan anggaran dari APBN
agar supaya jelas penggunaan, pertanggungan jawaban dan
pengawasannya. Adapun rincian kegiatannya dapat
dijelaskan sebagai berikut:
a) DPR, Kemendagri dan BKKBN merumuskan
kembali dengan Pemda tentang pelaksanaan UU Rl
No. 52 tahun 2009 yang menempatkan program
kependudukan dan KB sebagai prioritas
pembangunan di daerahnya. Penekanan ini penting
dilakukan karena kegagalan pengendalian laju
pertumbuhan penduduk di Kabupaten/Kota
akan berdampak terhadap peningkatan laju
pertumbuhan penduduk nasional.
b) Kemenkes, Kemenkeu, Bappenas dan BKKBN
dalam menyusun RPJMN 2015-2025 merumuskan
pencantuman program revitalisasi BKKBN sebagai
lembaga pengelola masalah kependudukan beserta
anggarannya. Sejak masa reformasi, sejumlah
kewenangan BKKBN dipangkas sehingga program
kependudukan tak efektif oleh karena itu program
Keluarga Berencana harus dimasukan kembali
kedalam RPJMN.
c) Kemenkes, Kemendagri, Kemenkeu, Bappenas
dan BKKBN merumuskan pembentukan Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah
(BKKBD) khususnya di Kabupaten/Kota dan
merencanakan anggarannya. BKKBD yang ada di