Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

71

pemangku kepentingan, pelaksanaan dan pengawasan serta
evaluasi. Tahap kedua dan seterusnya program ini dilanjutkan
kembali sampai dengan tercapainya kondisi ideal dari jumlah
penduduk. Program ini menggunakan anggaran dari APBN
agar supaya jelas penggunaan, pertanggungan jawaban dan
pengawasannya. Adapun rincian kegiatannya dapat
dijelaskan sebagai berikut:

         a) DPR, Kemendagri dan BKKBN merumuskan
         kembali dengan Pemda tentang pelaksanaan UU Rl
         No. 52 tahun 2009 yang menempatkan program
         kependudukan dan KB sebagai prioritas
         pembangunan di daerahnya. Penekanan ini penting
         dilakukan karena kegagalan pengendalian laju
         pertumbuhan penduduk di Kabupaten/Kota
         akan berdampak terhadap peningkatan laju
         pertumbuhan penduduk nasional.

         b) Kemenkes, Kemenkeu, Bappenas dan BKKBN
         dalam menyusun RPJMN 2015-2025 merumuskan
         pencantuman program revitalisasi BKKBN sebagai
         lembaga pengelola masalah kependudukan beserta
         anggarannya. Sejak masa reformasi, sejumlah
         kewenangan BKKBN dipangkas sehingga program
         kependudukan tak efektif oleh karena itu program
         Keluarga Berencana harus dimasukan kembali
         kedalam RPJMN.

         c) Kemenkes, Kemendagri, Kemenkeu, Bappenas
         dan BKKBN merumuskan pembentukan Badan
         Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah
         (BKKBD) khususnya di Kabupaten/Kota dan
         merencanakan anggarannya. BKKBD yang ada di
   1   2   3   4   5   6   7   8