Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

77

d) BKKBN dan Masyarakat merealisasikan usia
perkawinan yaitu laki-laki usia 25 tahun dan
perempuan usia 20 tahun. UU No 1 tahun 1974
tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan
adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan
perempuan untuk membentuk satu rumah tangga atau
keluarga yang bahagia dan sejahtera. Berdasarkan
undang-undang tersebut terlihat bahwa seseorang
yang melangsungkan perkawinan harus mendapatkan
kebahagiaan dan kesejahteraan. Untuk mencapai itu,
syarat minimal yang harus dimiliki oleh pasangan
suami istri adalah sehat dalam artian sehat secara
jasmani, mental, ekonomi dan sosial sehingga
memungkinan keluarga tersebut dapat melakukan hal-
hal yang produktif. Kondisi sehat secara jasmani,
mental, ekonomi dan sosial bagi pasangan suami istri
diyakini dicapai oleh laki-laki pada usia 25 tahun dan
perempuan 20 tahun.

e) BKKBN melaksanakan sosialisasi kepada
masyarakat untuk mengatur jarak kelahiran. Dalam
pola reproduksi sehat dijelaskan, disamping pasangan
suami istri diupayakan untuk mempunyai anak 2 orang
saja, juga harus diupayakan agar jarak kelahiran anak
yang satu dengan anak yang lainnya dapat diatur
dengan baik, kalau memungkinkan 5 tahun. Graef
(1996) mengemukakan bahwa makin muda atau makin
tua usia ibu, maka makin tinggi resiko ibu beserta
anaknya. Bila seorang ibu telah melahirkan lebih dari
empat orang anak, maka resiko bagi ibu dan anaknya
makin besar pada setiap kelahiran berikutnya.
Meskipun demikian, resiko tertinggi ada pada kelahiran
yang berjarak kurang dari 2 tahun.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13