Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
72
Kabupaten dan Kota bertugas untuk melakukan tugas
dan fungsi pembangunan kependudukan dan keluarga
berencana sesuai yang diamanatkan oleh Pasal 54
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga.
d) Kemenkes, Bappenas, BKKBN dan Pemda
merumuskan pencanangan kembali program Keluarga
Berencana sebagai gerakan nasional, dengan cara
memperkenalkan tujuan-tujuan program KB melalui
jalur pendidikan dan seminar-seminar serta
mengenalkan fungsi dan kegunaan dari alat-alat
kontrasepsi kepada pasangan suami isteri usia subur.
e) BKKBN, Kementerian Dalam Negeri
melaksanakan koordinasi dengan Gubernur, Bupati
/Walikota untuk melaksanakan amanat dari Peraturan
Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan yang menyatakan bahwa
program KB merupakan kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh pemerintah daerahd) Kemenkes,
Kemendagri, BKKBN dan Pemda merumuskan
sinkronisasi program kependudukan dan KB, hal ini
penting dilakukan karena pada era desentralisasi
ternyata memberikan tantangan tersendiri dalam
pelaksanaan program kependudukan dan KB di
lapangan. Karena keberhasilan program
kependudukan dan KB secara nasional sangat
ditentukan oleh keberhasilan Kabupaten dan Kota
dalam menggerakkan lini atau kader dilapangan dan
melaksanakan program kependudukan dan KB secara
konsisten dan berkelanjutan.