Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

72

Kabupaten dan Kota bertugas untuk melakukan tugas
dan fungsi pembangunan kependudukan dan keluarga
berencana sesuai yang diamanatkan oleh Pasal 54
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga.

d) Kemenkes, Bappenas, BKKBN dan Pemda
merumuskan pencanangan kembali program Keluarga
Berencana sebagai gerakan nasional, dengan cara
memperkenalkan tujuan-tujuan program KB melalui
jalur pendidikan dan seminar-seminar serta
mengenalkan fungsi dan kegunaan dari alat-alat
kontrasepsi kepada pasangan suami isteri usia subur.

e) BKKBN, Kementerian Dalam Negeri

melaksanakan koordinasi dengan Gubernur, Bupati

/Walikota untuk melaksanakan amanat dari Peraturan

Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian

Urusan Pemerintahan yang menyatakan bahwa

program KB merupakan kewajiban yang harus

dilaksanakan oleh pemerintah daerahd) Kemenkes,

Kemendagri, BKKBN dan Pemda merumuskan

sinkronisasi program kependudukan dan KB, hal ini

penting dilakukan karena pada era desentralisasi

ternyata memberikan tantangan tersendiri dalam

pelaksanaan program kependudukan dan KB di

lapangan.  Karena             keberhasilan  program

kependudukan dan KB secara nasional sangat

ditentukan oleh keberhasilan Kabupaten dan Kota

dalam menggerakkan lini atau kader dilapangan dan

melaksanakan program kependudukan dan KB secara

konsisten dan berkelanjutan.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9