Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

73

f) Kemenkes dan BKKBN  melaksanakan

pembinaan terhadap peserta KB aktif dengan

penyediaan alat dan obat kontrasepsi tepat waktu,

mudah diakses, terjangkau, disertai dengan

bimbingan dan pelayanan secara terns menerus oleh

penyuluh KB dan bidan serta tenaga kesehatan

lainnya agar mereka lestari dalam menggunakan alat

kontrasepsinya.

g) Kemenkes dan BKKBN melaksanakan
peningkatan pelayanan kesehatan di Posyandu,
Poskesdes, Puskesmas dan Rumkit serta memberikan
kemudahan bagi pasangan suami isteri usia subur
untuk menjadi akseptor Keluarga Berencana.

h) Kemenhan, Kapolri dan Bappenas perlu
merumuskan kembali tentang pemberian tunjangan
anak bagi anggota TNI, Polri dan PNS yang ikut
program KB hanya sampai anak kedua saja yang saat
ini implementasinya semakin memudar.

j) Kemenkes, BKKBN dan Pemda melaksanakan
sosialisasi kepada masyarakat agar menggunakan alat
kontrasepsi. Penggunaan alat kontrasepsi bertujuan
untuk mengatur atau menjarangkan kelahiran, cara
untuk menggunakan alat kontrasepsi oleh pasangan
suami istri, meliputi selain bersifat hormonal seperti,
menggunakan suntik dan pil KB serta implan maupun
bersifat non hormonal seperti IUD, kondom maupun
media operasi.

k) Kemenkes dan BKKBN bekerjasama dengan
Ikatan Dokter Indonesia dan Ikatan Bidan Indonesia
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10