Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

35

b. Sistem Pemilu Kada yang ada belum mampu membangun Pemilu
Kada yang sehat dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Sistem
Pemilu Kada yang mengatur pendaftaran kandidat melalui Partai Politik telah
membangun cara berpikir instan para Kandidat, tanpa perlu mengabdi
terhadap suatu Partai Politik, cukup dengan “membelinya” untuk di jadikan
perahu dalam pelaksanaan Pemilu Kada. Kondisi inilah yang menyebabkan
politik kita berbiaya tinggi dan pada akhirnya telah membangun budaya
transaksional. Selain itu tidak adanya uji kompetensi terhadap kandidat
menyebabkan pejabat terpilih banyak diragukan Kapabilitas dan
integritasnya, padahal bila kita lihat dari beban tugas Kepala Daerah yang
begitu berat dan dinamis sudah selayaknya seorang calon Kepala Daerah
dilakukan uji kompetensi terlebih dahulu (lemahnya aturan perundang-
undangan tentang Pemilu Kada yaitu UU Rl no 32 tahun 2004 tentang
Pemda dan PP no 6 tahu 2005 tentang Pemilu Kada).

c. Lemahnya Kaderisasi Calon Pemimpin Tingkat Nasional oleh
Partai Politik. Partai politik merupakan alat untuk menyalurkan ideu,
gagasan serta kehendak para putra bangsa dalam sistim demokrasi, dan dari
sinilah akan muncul pemimpin-pemimpin baru disemua tingkatan. Lemahnya
kualitas kepemimpinan para pemimpin nasional saat ini disinyalir sebagai
akibat dari lemahnya sistim kaderisasi dan peran partai politik sebagai
instrumen demokrasi hal ini menunjukan belum terimplementasikannya UU
Rl no 2 tahun 2011 tentang Partai Politik khususnya masalah kewajiban
untuk melakukan Kaderisasi dan pendidikan politik..
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10